SEMARANG || Penarealita.com – Empat Narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas Satu, Kedung Pane, Semarang, Jawa Tengah, melaksanakan Ikrar janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Setelah menempuh proses deradikalisasi yang panjang dan lepas dari jaringan radikal Negara Islam Indonesia (NII), 4 Napiter tersebut mengucapkan sumpah serapahnya untuk kembali kepangkuan ibu pertiwi di Aula Lapas Semarang, Pada Rabu, 20 November 2024, siang tadi.
Pengambilan sumpah dan pernyataan untuk seria kepada NKRI tersebut, didampingi secara langsung oleh Rohaniwan dan disaksikan oleh Kepala Lapas Kelas I Semarang, perwakilan Kepala BNPT, perwakilan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror Satgaswil Jateng, perwakilan Kepala Kemenag Kota Semarang, Kepala Bapas Kelas I Semarang, perwakilan Polsek Ngaliyan dan Komandan Rayon Militer Ngaliyan.
Setelah mengucapkan sumpah, satu persatu Napiter melakukan penghormatan dan mencium Bendera Merah Putih.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah berikrar.
“Anda telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi dan kembali mengakui bahwa NKRI harga mati, tidak ada lagi Negara Islam Indonesia (NII). Dengan program deradikalisasi ini selalu kita berbuat yang terbaik buat saudara kita.” Ucap Usman.
Tak hanya itu, Staf Bina Dalam Lapas BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Ance, juga memberikan apresisasi terkait keberhasilan Lapas Kelas I Semarang dalam melaksanakan Ikrar Napiter tersebut.
“Dari BNPT mengapresisasi Lapas Semarang dalam berkoordinasi terkait program deradikalisasi narapidana terorisme yang dilakukan Kementerian Lembaga terkait. BNPT mengusahakan untuk memberikan program deradiklaisasi bagi napiter yang nantinya bisa membantu mereka untuk kembali ke masyarakat.” Ucap ance.
Disisi lain, Densus 88 juga menambahkan, tujuan ikrar tersebut untuk mempersiapkan napiter ketika kembali ke masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepada teman-teman napiter yang saat ini sudah ikrar tujuannya yang pertama mungkin remisi, kedepannya nanti bisa berkeluarga apabila sudah bebas ke masyarakat dan tidak lagi ke jaringan yang pernah dijalaninya.” ucap Ghofar.
Sementara itu, dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja, 4 orang napiter tersebut mendapat hukuman 3 tahun penjara, saat ini telah menjalani 2tahun 8 bulan.
“Sebelum melakukan ikrar, mereka telah menjalani assesment yang bertujuan untuk mengetahui dan menentukan apakah wbp layak untuk melaksanakan ikrar.” tandasnya.(team/red)