BOJONEGORO || Penarealita.com – Proyek pembangunan jembatan jalan poros desa di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp1.764.312.000 itu diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi proyek, pembangunan jembatan jalan poros desa tersebut dilaksanakan secara swakelola dengan durasi pekerjaan 90 hari. Namun hingga kini, tidak ada keterangan jelas mengenai tanggal pasti dimulainya pekerjaan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Di lapangan, sejumlah temuan juga memicu perhatian publik. Selain adanya alat berat yang digunakan dalam proses penggalian, muncul dugaan bahwa operasional alat tersebut menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Jika benar, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan, karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk operasional proyek konstruksi.
Tidak hanya itu, para pekerja yang terlihat di lokasi proyek juga diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun perlengkapan standar lainnya sebagaimana diwajibkan dalam sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi.
Proyek pembangunan jembatan tersebut berada di RT 001 RW 001 Desa Tebon, dan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Tebon yang saat ini dipimpin oleh PJ Kepala Desa Amir.
Untuk mendapatkan klarifikasi terkait sejumlah temuan tersebut, wartawan dari Penarealita.com yang juga mewakili beberapa media online telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Amir selaku PJ Kepala Desa Tebon melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan beberapa hal, di antaranya:
Tanggal pasti dimulainya pelaksanaan proyek.
Dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja di lokasi proyek.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang telah terkirim dengan tanda centang dua tersebut belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk pegiat keterbukaan informasi publik di Bojonegoro. Mereka menilai pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap konfirmasi media, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
“Jika memang tidak ada masalah, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Diamnya pejabat publik justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar salah satu pegiat keterbukaan informasi publik di Bojonegoro.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik maupun media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tebon masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.( Red )