TUBAN || Penarealita.com – Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kali ini, sorotan mengarah pada Pemerintah Desa (Pemdes) Cengkong, Kecamatan Parengan, menyusul polemik anggaran program pengelolaan lingkungan hidup desa tahun 2025 senilai Rp 151.691.440 untuk pembangunan ruang terbuka hijau, yang diduga tidak terlaksana alias fiktif.
Berdasarkan temuan di lapangan, tidak ditemukan adanya kegiatan fisik maupun program yang sesuai dengan nilai anggaran yang telah tercatat sudah terserap.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Dana Desa tersebut.
Namun anehnya, Sekretaris Desa Cengkong Ketika dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan id WhatsApp, Sekretaris Desa Cengkong memberikan jawaban yang sangat mengejutkan. Ia mengaku tidak mengetahui data anggaran Dana Desa apa yang dimaksud.
"Maaf om, saya kurang tahu itu. Data yang mana itu om? Tahun berapa om?" ujar Sekdes Cengkong dalam pesannya.
Padahal pewarta telah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anggaran Dana Desa pada tahun 2025. Sikap ketidaktahuan Sekdes terkait Anggaran Dana Desa justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai fungsi dan perannya dalam administrasi pemerintahan desa.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak yang membidangi pengawasan dana desa, segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan fiktif ini.
Mereka menilai indikasi penyimpangan tersebut tidak boleh dibiarkan, mengingat Dana Desa merupakan anggaran publik yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pekerjaan fiktif di Desa Cengkong," ujar salah seorang warga.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang akhir-akhir ini banyak mencuat di berbagai daerah di Indonesia, baik melalui pemberitaan media maupun unggahan viral di media sosial.( Red )