BOJONEGORO || Penarealita.com – Aktivitas sebuah batching plant di Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam publik. Lalu-lalang truk pengangkut material beton yang beroperasi hampir tanpa henti memunculkan dugaan kuat bahwa industri tersebut telah beroperasi penuh, meski status perizinannya hingga kini belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan operasional batching plant berjalan masif setiap hari. Truk bermuatan material keluar-masuk area desa tanpa jeda, memicu kekhawatiran warga akan dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, hingga ketertiban umum. Ironisnya, di tengah aktivitas padat tersebut, kejelasan soal legalitas dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) justru terkesan diabaikan.
Situasi ini memantik gelombang kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dinilai lemah dalam pengawasan serta penegakan aturan. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin industri skala besar dapat beroperasi di wilayah desa tanpa transparansi perizinan, sementara Perda seolah kehilangan taringnya.
Ramainya pemberitaan di berbagai media semakin menguatkan desakan agar Pemkab Bojonegoro tidak bersikap pasif. Pemerintah daerah diminta bertindak tegas, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan normatif, terlebih jika ditemukan pelanggaran yang nyata di lapangan.
Awak media telah meminta tanggapan Wakil Bupati Bojonegoro terkait polemik ini, khususnya soal pengawasan perizinan dan langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah. Namun hingga kini, publik masih menunggu jawaban dan tindakan nyata.
Pengawasan perizinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan hukum.
Jika dugaan pelanggaran benar terjadi dan dibiarkan, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk serta mencederai wibawa Perda yang telah ditetapkan.
Sikap tegas juga disampaikan Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP, yang menyatakan akan melakukan audiensi dengan DPRD Bojonegoro. Ia menegaskan, perusahaan yang telah beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap harus segera dihentikan.
“Perusahaan yang sudah beroperasi namun belum mengantongi dokumen perizinan wajib dihentikan sementara. DPRD harus memanggil pemilik perusahaan tersebut agar segera mengurus perizinan secara lengkap dan sah,” tegas Sugeng( 16/12/2025).
Selain itu, masyarakat semakin mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. Apakah aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan industri bermodal besar?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status perizinan batching plant di Desa Sumengko. Media akan terus mengawal dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Editorial : Muri