Gambar ilustrasi (istimewa)
SURABAYA || Penarealita.com - Pengajuan Permohonan PKPU oleh debitur maupun kreditor sesuai prinsipnya adalah untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak, serta memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya.
PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap. Sebelum itu, apa itu PKPU atau yang disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?
Penjelasan dari Dr. Darwis Anatami, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah suatu keadaan dimana seorang debitur tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur.
Debitur diperbolehkan melakukan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.
Hukum Terkait PKPU ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( UU K-PKPU).
Berikut penjelasan tentang PKPU Sementara dan PKPU Tetap.
PKPU Sementara adalah pengajuan permohonan oleh debitur maupun kreditor yang harus disertai dengan alasan jelas dan berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon, termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan itu dengan PKPU sementara.
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. PKPU sementara ini adalah waktu paling lama 45 hari yang diberikan oleh Pengadilan Niaga yang menangani suatu perkara PKPU kepada debitor untuk membuat mendapatkan perdamaian dengan para kreditornya.
PKPU Tetap adalah mekanisme yang dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan untuk para kreditor. Tidak cukup itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Pengadilan Niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor, jika hasil akhir voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur, begitupun sebaliknya.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Tetapi perlu diingat juga bahwa jangka waktu 270 hari bukanlah batasan waktu untuk debitur menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan Pengadilan Niaga itu untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian di antara kreditur dan debitur.
Apabila setelah diberi perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan di antara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.
Syarat Prosedur Pengajuan Permohonan PKPU diatur pada pasal 222 UU K-PKPU, bunyinya sebagai berikut :
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari Satu Kreditor.
2. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran Sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
3. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Prosedur Pengajuan Permohonan PKPU
1. Permohonan pernyataan PKPU didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga, tempat domisili debitor sebagaimana dimaksud pada pasal 3, dengan ditanda tangani oleh pemohon (Debitur/Kreditor) dan advokatnya (Pasal 224 (1) UUK-PKPU)
2. Dalam hal pemohon adalah Debitur, maka permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang serta bukti secukupnya (Pasal 224 ayat (2) K-PKPU)
3. Dalam hal pemohon adalah kreditor, paling lambar 7 (Tujuh) hari sebelum hari sidang pengadilan wajib memanggil Debitor dan pada saat sidang tersebut Debitor mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang serta bukti secukupnya dan bila ada rencana perdamaian (Pasal 224 ayat (4) UU K-PKPU)
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yaitu prosedur permohonan pernyataan pailit berlaku mutatis mutandis dalam hal permohonan PKPU.
5. Permohonan PKPU beserta lampirannya disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat setiap orang.
6. Dalam hal pemohon PKPU adalah debitor sendiri, maka paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang Bersama debitor untuk mengurus harta debitor (Pasal 225 ayat (2) UU K-PKPU)
7. Dalam hal pemohon adalah kreditor, maka paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang Bersama debitor mengurus harta debitor (Pasal 225 ayat (2) UUK-PKPU).
Meski begitu, Proses PKPU yang tidak mencapai titik terang atau Pengadilan Niaga Menolak rencana perdamaian, maka pengadilan dapat menyatakan debitur dalam keadaan pailit. (**)
Penulis/Sumber : Muhammad ‘Azmii Ivansyah 1312000253 (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Reporter/Editor : Iryan