BOJONEGORO || Penarealita.com - Pasca Ramenya pemberitaan dibeberapa media online tentang pembangunan tower telekomunikasi di Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,yang diduga belum mengantongi dokumen Perizinan lengkap,Satpol PP,dinas bina marga,dinas lingkungan hidup dan DPMPTSP kabupaten Bojonegoro didampingi camat kapas dan juga kepala desa Sukowati bergerak cepat, menutup sementara pembangunan tower,Selasa 25 Febuari 2025.
Kepada desa Sukowati Amik Rohadi mengatakan "benar sekali tadi sekitar pukul 08:00 rombongan dari Pemkab Bojonegoro telah menghentikan sementara pembangunan tower yang ada didesa kami,karena belum mempunyai ijin pendirian tower.
Pihak Dinas DPMPTSP kabupaten Bojonegoro membenarkan jika pagi ini telah melakukan menutup sementara kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di desa Sukowati.
" Iya tadi bersama satpol PP, bahkan tata ruang, Lingkungan hidup ke sana. Karena belum ada izin berusaha dan PBG," jelas Petugas DPMPTSP, Rudi.
Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto mengatakan kehadirannya bersama anggota ke proyek pembangunan tower memang untuk menyegel. Karena bangunan tersebut belum punya izin. Heru menyebut sebelum menyegel, pihaknya belum melayangkan surat peringatan kepada pemilik tanah maupun pemilik tower.
"Iya disegel sementara untuk diurus izinnya di OPD berwenang," ujar Heru.
( Mur)