PASURUAN || Penarealita.com - Peristiwa memprihatinkan dialami dua Jurnalis asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisial RL dan SYK, dimana ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai corong informasi masyarakat yang mengedepankan sisi obyektifitas harus berbuah dengan penetapan tersangka oleh pihak otoritas penegakan hukum setempat lantaran dituding melakukan pemerasan.
Menurut pengakuan kedua tersangka yang dilansir oleh pihak Tim Kuasa Hukumnya, beberapa minggu lalu mereka diamankan Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap sekolah MAN 01 di Kabupaten Pasuruan. Pada saat itu, keduanya bingung karena ia merasa tidak bersalah, bahkan bertanya-tanya kenapa ia harus ditahan tanpa alasan yang jelas.
Hal itu diketahui setelah rekaman salah satu tersangka beredar dan mengaku jika kedatangannya ke MAN 01 Pasuruan saat kejadian bukan atas kehendaknya, namun pihaknya diundang oleh kepala sekolah dan juga Humas MAN 01 Pasuruan, seusai memberitakan hasil konfirmasi di hari sebelumnya atas dugaan praktik pungli di Sekolah MAN 01 Pasuruan
"Jadi pertama tanggal 18 itu, pihak MAN telpon saya suruh datang jam dua, diundur jam empat. Kita ditemui kepala sekolah dan Humas MAN, disitupun kita tidak ada ngomong minta uang sekian-sekian tidak pernah muncul dari kita. Cuma membawa surat pengajuan kerja sama untuk kontrak kita dengan media dua media indo netizen, dan kompas nusantara," terang salah satu tersangka, Jumat 04 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ketika itu pihak Humas dan Kepala Sekolah mengatakan tidak usah melakukan kerjasama dibidang publikasi karena semuanya sudah teman, kemudian keduanya langsung dikasih uang yang ditaruh kedalam amplop warna coklat.
“Saat itu pihak sekolah mengatakan ini ada uang untuk transport saya yakin itu cukup untuk kamu. Saya dikasih amplop warna coklat dan kita pun gak tau berapa uang itu, ya biasa kita bercanda ketawa ketawa, setelah salaman kita pamit kita keluar dari sekolahan langsung ditangkep oleh buser Polres Pasuruan," Jlentrahnya,
Lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman, sehingga kedua Jurnalis tersebut sempat bertanya kepada penyidik ihwal tuduhan yang dilayangkan itu.
“Kita ingin tau kata pengancaman itu yang mana atau kah ada rekaman atau tulisan kita minta uang dan ngancam seperti apa gak dikasih tau. Dan nominal uang yang dikasih untuk transport pun berapa saya gak tau,"Kata RL sesuai rekaman yang beredar ke publik.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari kedua tersangka Agus Harianto, S.H., menuturkan, pihaknya akan melakukan upaya pelaporan balik kepada pihak MAN 01 Pasuruan, tentang tindak pidana penyuapan dan lainnya. Bahkan dalam waktu dekat ini ia akan melakukan prapradilan, karena dianggap Satreskrim Polres Pasuruan menerapkan pasal kepada tersangka terkesan dipaksakan.
"Tuntunya kita tidak akan tinggal diam, kita akan laporkan balik pihak MAN 01 Pasuruan, karena apa, disitu klien kami bukan datang langsung minta uang. Klien kami itu hadir diundang, amplop itu dikasih disuruh buat transport bukan klien kami itu minta. Kita juga akan lakukan prapradilan, karena pasal yang disangkakan kepada klien kami itu seakan dipaksakan, pengancaman yang mana dan sekali lagi klien kami diundang lho,"Tegas Agus Harianto, SH., dikutip dari Bratapos.com, ketika berasa di depan Polres Pasuruan. Rabu, (02/10/2024)
Hal senada juga dilontarkan para pakar Hukum yang sedang berkumpul di kantin Polres Pasuruan. Dimana mereka semua sedang bercengkrama tentang kejadian atas penangkapan wartawan yang diduga melakukan pemerasan tersebut. Dengan tegas menyatakan, Moch. Yasin, selaku Koordinator Humas GPN 08 Pasuruan beserta anggotanya, dan juga Advokat yang sudah tidak asing lagi, Yaitu Zaibi Susanto, SH.MH., sekaligus pimpinan Redaksi PT. Media Bratapos.com, dan juga Sudirman ketua LPKPK Pasuruan, sepakat akan melaporkan balik MAN 01 Pasuruan ke pihak berwajib.
"Gak bisa dibiarkan ini, sudah cukup kita ngasih kebijakan agar dia dengan baik-baik. Pokoknya kita kawal terus masalah ini sampai kemanapun," Pungkas Moch.Yasin, yang akrab dipanggil Abah Yasin( Team/Red)