TUBAN || Penarealita.com – Polemik terkait dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Pasca mencuatnya pemberitaan sejumlah media online, kecurigaan masyarakat atas kejelasan dana bantuan sebesar Rp100 juta yang diterima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada tahun 2017 semakin menguat.
Warga mempertanyakan perkembangan dan bentuk pertanggungjawaban dana bantuan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian tersebut. Mereka menilai tidak ada transparansi yang dapat dipahami oleh penerima manfaat.
Ketua Gapoktan berinisial S saat dikonfirmasi pewarta mengklaim bahwa dana PUAP telah digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan kelompok tani.
“Dana PUAP yang dikucurkan di Desa Cengkong itu untuk anggota kelompok, bukan untuk disimpan atau dipinjamkan. Tapi untuk pembelian sarana produksi (saprodi), seperti penebusan pupuk untuk anggota kelompok tani. Itu yang saya lakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya perihal siklus pemanfaatan dana yang transparan dan merata untuk petani, serta bentuk pertanggungjawaban dan laporan penggunaan dana tersebut, S tidak memberikan jawaban secara spesifik.
“Kalau bahas perkembangan uang nanti yang susah petani. Membungani uang itu berat. Makanya saya pilih untuk belanja saprodi, khususnya membeli pupuk. Sedikit-sedikit mereka merasakan manfaatnya. Kalau ada uang ya saya beri, saya tidak memungut bunga,” dalihnya.( 09/12/2025 )
Hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan laporan penggunaan dana PUAP selama hampir delapan tahun tersebut. Publik berharap pemerintah desa dan instansi terkait turun tangan agar pengelolaan dana petani berjalan sesuai aturan dan asas transpran.( Red )