TUBAN || Penarealita.com – Polemik terkait pengelolaan dana bantuan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, kembali mencuat ke permukaan. Bantuan senilai Rp 100 juta yang diterima Gapoktan setempat pada tahun 2017 itu hingga kini dinilai tidak jelas arah pengembangannya.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, tidak pernah ada laporan resmi mengenai perkembangan pengelolaan dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan kegelisahan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
“Setiap tahun tidak pernah ada laporan sama sekali. Harusnya dana PUAP itu ada laporan pertanggungjawaban tiap tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Gapoktan Desa Cengkong berinisial S justru memberikan pernyataan yang makin menimbulkan tanda tanya besar. Ia mengaku hanya memegang sekitar Rp 50 juta dari total dana Rp 100 juta, sementara sisanya berada di tangan beberapa kelompok tani penerima.
“Saya pegangnya hanya 50 juta. Yang lainnya dibawa kelompok. Jika dibutuhkan, saya siap mengumpulkan kelompok-kelompok yang membawa uang dana PUAP itu,” terangnya.
Pernyataan yang di sampaikan ketua Gapoktan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa pengelolaan dana PUAP tidak berjalan sesuai mekanisme. Warga menilai administrasi pengelolaan dana tersebut amburadul dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Warga kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan penyimpangan dana PUAP di Desa Cengkong. Mereka berharap ada kejelasan serta pertanggungjawaban yang transparan agar polemik ini tidak terus berkepanjangan.
“Dana bantuan seperti ini harus jelas pengelolaannya. Kalau tidak, bisa rawan disalahgunakan,” tambah warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai kelanjutan penanganan dugaan penyimpangan dana PUAP tersebut.( Red )