TUBAN || Penarealita.com – Gelombang kekecewaan warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya meledak. Sejumlah tokoh masyarakat secara langsung mendatangi kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngadipuro untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan serius terkait dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran desa.
Kedatangan para tokoh masyarakat ini bukan sekadar silaturahmi. Mereka menilai Pemerintah Desa Ngadipuro selama ini tertutup dan enggan membuka informasi publik, terutama terkait perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran desa. Kondisi tersebut memicu kecurigaan, keresahan, dan ketidakpercayaan masyarakat.
Aspirasi dan tuntutan tersebut diterima langsung oleh Sunarko Ketua BPD Ngadipuro. Dalam pertemuan itu, Ketua BPD menegaskan bahwa setiap keluhan, tuntutan, dan aspirasi masyarakat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa, tanpa pengecualian.
“Keluh kesah dan tuntutan dari tokoh masyarakat harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Ngadipuro. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Sunarko Ketua BPD.
Para tokoh masyarakat menilai, jika pengelolaan anggaran desa dilakukan sesuai aturan dan tidak bermasalah, maka tidak ada alasan sedikit pun untuk menutup-nutupi informasi dari publik. Mereka secara tegas mendesak Pemerintah Desa Ngadipuro agar segera membuka data penggunaan anggaran desa secara rinci, terbuka, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Mereka juga mengingatkan bahwa anggaran desa merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak dan dana negara, sehingga pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.
Dalam pertemuan tersebut, para tokoh masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1.Transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) HIPPA tahun 2020–2025.
2.Pemindahan Sekretaris Desa (Sekdes) agar kembali menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Widang.
Selain itu, mereka juga mendesak agar tuntutan tersebut segera diagendakan dalam Musyawarah Desa (Musdes) paling lambat hari Selasa. Apabila tuntutan itu kembali diabaikan atau tidak ditindaklanjuti, para tokoh masyarakat secara terbuka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan.
“Kalau tidak segera dimusdeskan dan tidak ada kejelasan, kami akan melakukan aksi demonstrasi,” ujar beberapa tokoh masyarakat dengan nada tegas.
Masyarakat juga tidak menutup kemungkinan akan melibatkan instansi pengawas hingga aparat penegak hukum jika dugaan ketidaktransparanan ini terus dibiarkan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Ngadipuro belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan transparansi anggaran dan desakan keras dari tokoh masyarakat tersebut.
Editorial : Redaksi