KEDIRI || Penarealita.com - Di Bulan Suci Ramadhan Masih marak penjualan Minuman keras (miras) oplosan secara bebas dan aman aman saja tepatnya didesa Sumberrejo Kecamatan Ploso Klaten Kediri, APH dimana.Kamis 13 Maret 2025.
Dengan adanya perdagangan barang haram yang bisa memabukan tersebut terletak didesa Sumberrejo, kecamatan Plosoklaten , kabupaten Kediri.
Menurut keterangan warga berinisial AN warung miras tersebut buka setiap hari walaupun ini bulan suci ramadhan.
“Iya mas, buka terus warungnya walaupun ini bulan suci ramadhan disitu minumannya Oplosan dan untuk tambulnya juga lengkap",Ujar AN
Sementara itu, inisial RRN yang diduga Pemilik warung Penjual miras oplosan ketika dikonfirmasi pewarta ia mengatakan, saya hanya pengecernya pak sedangkan bos besarnya pak RD rumahnya Wates Ngancar.
"Saya hanya pengecer mas, Bosnya Pak Rudi Rumahnya Wates Ngancar mas," jelasnya
Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto,S.H,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy dalam keterangan pers rilisenya, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan, salah satunya peredaran miras oplosan ini.
Menurut Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” tegas AKP Dr Fauzi
Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum polres Kediri selaku Instansi segera menindak tegas pelanggaran penjualan barang haram tersebut (Tim)