Home Daerah

Diduga Abaikan K3 dan Kualitas Proyek, Pelebaran Jalan Provinsi oleh PT Timbul Jaya Persada di Tuban Tuai Sorotan

by Pena Realita - 06 Maret 2026, 21:51 WIB

TUBAN || Penarealita.com – Proyek pelebaran jalan provinsi yang dikerjakan oleh kontraktor PT Timbul Jaya Persada di wilayah Pakah–Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik.Proyek yang kini hampir memasuki tahap finishing tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas pengerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya teguran dari Satlantas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban terkait minimnya rambu keselamatan dan pembatas jalan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Jumat (6/3/2026), ditemukan sejumlah pekerja proyek yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti helm keselamatan (safety helmet), padahal penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan kewajiban bagi setiap pekerja proyek konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Selain persoalan K3, proyek pelebaran jalan tersebut juga disorot terkait kualitas pengaspalan. Di beberapa titik ruas jalan Pakah–Rengel, tepatnya dari Desa Banjaragung hingga Desa Punggul, proses pengaspalan diduga tetap dilakukan saat kondisi hujan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

Dari pantauan di lapangan, juga ditemukan rongga pada permukaan aspal menyerupai sarang lebah, serta beberapa bagian yang mulai rusak akibat terkena air. Dugaan sementara, pekerjaan tersebut dilakukan dengan tergesa-gesa guna mengejar target penyelesaian proyek setelah sebelumnya muncul banyak keluhan masyarakat terkait minimnya rambu dan pembatas jalan yang memicu kecelakaan lalu lintas.

Tim investigasi media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor. Namun hingga berita ini ditulis, Lina, selaku kepala pelaksana proyek PT Timbul Jaya Persada, tidak memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Eko Wahyudi, Direktur PT Timbul Jaya Persada yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

Sementara itu, Jatmiko atau yang akrab disapa Mico, Ketua DPW LSM GMAS, menilai dugaan pelanggaran K3 dalam proyek tersebut sangat disayangkan.

“Bagaimana bisa disebut perusahaan bonafit dan profesional jika hal kecil seperti keselamatan kerja saja diabaikan. Apalagi ini proyek pembangunan jalan yang menggunakan anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Mico.

Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan kontraktor wajib mematuhi aturan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi turunan lainnya.

“Undang-undang sudah jelas mengatur kewajiban penerapan K3. Jika perusahaan melanggar, sanksinya tidak main-main, mulai dari denda administratif hingga ratusan juta rupiah bahkan bisa berujung pidana,” ungkapnya.

Mico juga menyoroti minimnya rambu pembatas jalan serta proses pengaspalan yang dilakukan saat hujan, yang menurutnya berpotensi menyebabkan kualitas proyek tidak sesuai spesifikasi jalan provinsi.

“Kami meminta dinas terkait segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan mengevaluasi kualitas pekerjaan kontraktor. Jika tidak ada tindakan, kami akan menempuh langkah pengaduan masyarakat (dumas),” pungkasnya.

Sumber: Dari Media K2r News.com

Editorial: Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini