Home Daerah

Diduga Ada Praktik Illegal Drilling di KPH Randublatung, Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Oknum dan Lindungi Aset Migas Negara

by Pena Realita - 05 Juli 2026, 21:22 WIB

GROBOGAN || Penarealita.com – Dugaan praktik pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) kembali mencuat di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, tepatnya di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan tersebut kini menjadi sorotan karena disebut-sebut melibatkan oknum yang memiliki keterkaitan dengan sebuah koperasi serta seorang berinisial RY yang disebut bekerja sebagai admin anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga memanfaatkan nama Koperasi Pelita Energi Bangsa. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh dokumen yang menunjukkan adanya kerja sama resmi atau izin yang sah dengan pemegang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), yakni PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu.

Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, kehutanan, serta pengelolaan sumber daya alam. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik pengeboran tanpa izin juga dapat mengancam keselamatan kerja, merusak lingkungan, serta mengganggu pengelolaan aset migas nasional.

Keberadaan nama RY dalam informasi yang beredar turut menjadi perhatian publik. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penetapan status hukum maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan keterlibatan yang bersangkutan. Oleh karena itu, penyebutan nama dilakukan sebatas identitas awal sesuai informasi yang berkembang dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Wilayah kerja PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu merupakan salah satu kawasan strategis nasional dalam sektor hulu migas. Karena itu, setiap aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi minyak wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, instansi energi dan sumber daya mineral, serta Perhutani untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada penertiban lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam pendanaan, penyediaan peralatan, maupun pengelolaan operasional apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Pelita Energi Bangsa, RY, PT Pertamina EP Regional 4 Zona 11 Field Cepu, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini