BOJONEGORO || Penarealita.com - Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan program, sehingga masyarakat dapat berperan serta dalam membantu mengawasi dan memberi kontribusi dalam pembangunan, baik secara materi maupun administrasi dalam kritisi membangun, 28 Januari 2025.
Bukan hal rahasia, tiap penyerapan dan pembelanjaan anggaran publik dalam pelaksanaan program yang menyerap anggaran publik, telah diterapkan meski terkadang hanya sekilas secara umum, tentunya secara spesifik dan mendetail, terkadang membuat publik bertanya-tanya.
Seperti halnya belanja pemerintah desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro untuk program pembangunan jalan beton yang menyerap anggaran dari APBDes senilai 313juta, cukup menjadi kajian secara mendetail di kalangan pegiat informasi publik.
Dalam papan informasi yang terpampang, tercatat secara mendetail yang menjelaskan spesifikasi, dimana disebutkan volume pekerjaannya tercatat dengan ukuran 210M x 3.5M x 0.15M yang terhitung mencapai 110.25M³, hal ini menjadi perhatian dan perbincangan di kalangan pegiat informasi publik yang secara tidak langsung menjadi corong publik.
Sementara itu sebut saja Koh Aksin Selaku pegiat informasi menanggapi adanya uraian papan informasi tersebut dirasa ada kejanggalan, pasalnya volume pekerjaan beton yang hanya 110 Kubik, terhitung sangat mahal, jika harus dibayar senilai 313jt.
“Sependengaran saya, harga readymix beton kualitas K400 kisaran 750ribu sampai 800rb per kubik, tapi informasi yang dipampang nilainya berlebihan” Jlentrehnya Koh Aksin
Harga Beton readymix bukan hal rahasia, harga pembesian juga dapat di update, lanjutnya.
“Harga beton Readymix bukan rahasia, harga pembesian juga dapat di update, bea pembayaran pajaknya pun, tidak semua material dikenakan pajak, apalagi ada istilah pajak MBLB semua sudah ditanggung penyedia barang, anehnya masih harus di tanggung pemerintah desa” pungkasnya.
( Team / Red)