Home Daerah

Diduga Gara-gara Warisan, Adik Kandung Tuntut Kakaknya Ke Jalur Hukum

by Pena Realita - 27-11-2024 07:51 WIB

GRESIK || Penarealita.com - Seorang warga Desa Gumeno Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jatim akan menuntut keadilan atas haknya lewat jalur hukum terhadap oknum  atas dugaan penyerobotan tanah, dan berujung ke pelaporan, Rabo 27 November 2024.

Menurut keterangan salah satu ahli waris bernama AR, karena ia merasa di kibuli oleh kakak kandungnya sendiri yaitu NA lantaran tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan terkait mengatasnamakan pensertipikatan tanah waris dari orang tuanya.

Kejadian tersebut berawal saat adanya program PTSL, saudara AR dimintai untuk menyerahkan berkas persyaratan oleh salah satu perangkat desa yang sekaligus panitia program PTSL, ia mengirimkan beberapa berkas melalui pesan WhatsApp, diantaranya foto Kartu Keluarga(KK) dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Namun Karena keberadaanya Saudara AR di kecamatan lain, sehingga AR saat di mintai KK dan KTP untuk persyaratan Pengajuan Sertifikat Melalui Program PTSL oleh oknum Perangkat desa inisial M Sekaligus panitia PTSL,Ia memberikannya melalui Via WhatsApp, Saudara AR berpesan Kepada oknum perangkat desa inisial M dengan catatan kalau sebidang tanah dekat masjid di namakan Kakak Kandungnya yang bernama Niswaroh dan Nur Aiman cs sedangkan Tambak atas nama Dirinya AR dan cs namun betapa kagetnya saat pembagian sertifikat tersebut sudah terlebih dahulu diambil kakaknya yg berinisial NA,beberapa hari kemudian Saudara AR terkejut setelah mendengar tanah warisan yang bersertifikat atas nama saudara NA telah di Jual kakaknya Na kepada pembeli  saudara Hrtn tanpa sepengetahuannya.

Berulang ulang Saudara AR berpesan kepada panitia, agar dari dua aset warisan yang akan di ikutkan program ptsl meminta dalam penerbitan sertifikat, petak bidang tanah dekat masjid di terbitkan atas nama saudara tertuanya sedangkan petak bidang tanah tambak di terbitkan atas nama dirinya dengan catatan pada saat penerbitan sertifikat dengan hak kepemilikan bersama sesuai jumlah saudaranya, namun betapa kagetnya saat pembagian sertifikat tersebut sudah terlebih dahulu diambil  kakak tertuanya.

Lebih parahnya lagi, bermodal sertifikat yang telah terbit, kakak tertuanya justru telah menjual aset yang bersertifikat tersebut kepada pihak lain tanpa ada musyawarah dahulu.

“Saya akan melaporkan kakak kandung saya sendiri yang telah menjual aset tanpa musyawarah, dan saudara Hrtn selaku pembeli, selain itu kami juga akan melaporkan oknum perangkat desa yang kong kali kong dengan kakak saya agar bisa menguasai semua warisan tinggalan orang tua saya,”  terang AR

Sementara itu Tauhid Kepala Desa Palebon Saat konfirmasi pewarta terkait perihal diatas ia mengatakan pihak pemerintah desa sudah memfasilitasi untuk bermediasi, bahkan juga pernah di mintai keterangan karena permasalahan ini sudah berproses pelaporan di kepolisian.

Tauhid menambahkan, dari penjelasan AR selaku pewaris yang di rugikan,semua permasalan dapat di kerucutkan, bahwa yang patut disalahkan saudara NA pewaris yang telah menjual dan juga saudara Hartini pembeli, sudah tau ada tiga pewaris yang masih berseteru kenapa bersikeras membeli tanpa sepengetahuan pewaris “ terang Tauhid.

Bahkan ia juga sempat bercerita kalau pemdes, juga sempat menegur dan mengingatkan kepada salah satu oknum perangkat desa yang sekaligus panitia PTSL,  kalau peng atas namaan secara sepihak ini bakal terjadi masalah, namun oknum tersebut merasa sok pintar dan senior, jadi teguran temen temen perangkat lain tidak di indahkan,"pungkasnya.( Team/Red) 

Share :

Populer Minggu Ini