Home Daerah

Diduga Oknum Ketua LMDH Kumpulrejo Bangilan Tuban, Kadali Ratusan Petani Hutan

by Pena Realita - 27 Oktober 2024, 19:19 WIB

TUBAN || Penarealita.com - Puluhan bahkan hampir ratusan warga Dusun Tiwiwiyan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur, tertipu oleh oknum ketua Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) setempat.

Modus penipuan yang dijalankan kali ini, dengan cara memberikan iming-iming bantuan kebutuhan pertanian kepada warga, seperti benih pupuk dan obat-obatan dengan sistem bayar berjatuh tempo.

Namun tanpa disadari oleh puluhan bahkan ratusan petani penggarap lahan Perhutani, mereka terjerat piutang dan menanggung beban tagihan bulanan kepada bank BJB TANDAMATA dan bank BNI.

Dikatakan Warianto dan Darmono, warga Dusun Tiwiwiyan, dengan nada kecewa yang mendalam mereka memaparkan, awalnya para petani akan mengajukan pinjaman modal untuk keperluan usaha pertanian. Namun mereka kaget setelah mendapat penjelasan dari pihak bank bahwa nama mereka tidak dapat mengajukan pinjaman karena telah memiliki pinjaman yang statusnya kredit macet.

“Jumlah pinjaman kredit yang mengalami macet jumlahnya variatif, ada yang nominalnya Rp 45 juta, ada juga yang mencapai Rp 50 juta.” terangnya, Minggu, 27 Oktober 2024.

Lebih lanjut mereka menceritakan, petani penggarap lahan perhutani sebelumnya telah mendapatkan dokumen berkekuatan hukum tetap dari pemerintah berupa sertifikat hak guna garap. Namun di tahun 2021 mereka dikumpulkan oleh LMDH Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan di gudang milik Kasmani, untuk menerima sosialisasi dan melakukan penandatanganan berkas.

“Setelah diusut, ternyata sertifikat atas nama warga yang secara kolektif dari Perhutani telah diselewengkan untuk dijadikan agunan pinjaman ke bank. Bahkan, keseluruhan warga yang menerima sertifikat hak guna garap lahan Perhutani, mencapai +600 Kepala Keluarga.” jlentrehnya,

Masih terang Warianto dan Darmono, pada waktu itu para petani hanya diberikan buku tabungan kosong dan kartu atm yang tidak diberikan nomer pin atau sandi pengguna.

Parahnya lagi, hingga sekarang petugas penagih dari bank selalu mendatangi petani dalam rangka penagihan tunggakan angsuran.

“Perkara ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek, dan telah dilimpahkan ke Polres, namun hingga  sekarang belum ada titik terang penyelesainya.” tandasnya.

Sementara itu, menurut rumor yang beredar dimasyarakat, Kepala Desa Kumpulrejo Kecamatan Bangilan sudah pernah meminta ketua LMDH agar segera mengembalikan Sertifikat Hak Guna Garap tersebut kepada para petani. Hanya saja sampai saat ini hal itu masih belum dilakukan.

“pengurus LMDH ini keluarga dari rival Kepala Desa saat Pilkades, dan setau saya Kepada Desa sudah pernah meminta supaya sertifikat itu untuk dikembalikan. Tetapi selalu dijawab akan dibagikan, namun sampai saat ini, gak ada petani yang memegang sertifikat hak guna garap tersebut.” pungkasnya.( Team/Red) 

Share :

Populer Minggu Ini