Home Daerah

Diduga Pemain Tambang Ilegal Berkedok Pengolahan Lahan Pertanian, Akali APH Bojonegoro

by Pena Realita - 04 November 2024, 20:32 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com - Adanya pengakuan dari pelaku tambang tanah hurug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, yang mengatakan bahwa kegiatannya telah mempunyai izin resmi nampaknya bakal berbuntut panjang, Senin 04 November 2024.

Bagaimana tidak, menurut Taufik, Kepala Dinas Pekerjaan Umum bidang Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, pihaknya belum pernah melakukan evaluasi secara teknis maupun akademis ihwal pengaturan zona tata ruang di wilayah Dusun Kentong.

“Tidak ada rekomendasi yang diterbitkan.” tegas Taufik. 

Dengan adanya penegasan tersebut, artinya usaha pertambangan berdalih penataan lahan pertanian di wilayah Dusun Kentong, Desa Sumberejo itu ilegal. Bahkan jikalau pihak pelaku usaha mengaku punya izin resmi dari pemerintah, dapat dipastikan itu hoak alias narasi omong kosong. 

Bahkan tak hanya Kepala Dinas Penataan Ruang saja yang berkomentar tak pernah memberikan rekomendasi secara teknis terhadap usaha pertambang tersebut. Helmi, Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro juga turut menyampaikan hal yang sama. 

Dari hal diatas secara tidak langsung telah mematahkan statement AKP Achmad Nurul Hidayat, Kapolsek Trucuk, yang mengaku pernah melihat izin atas kegiatan pertambangan berdalih pengolahan lahan pertanian yang berlangsung di wilayah hukum yang dipimpinnya. 

Sementara itu, menurut banner yang terpasang di lokasi pertambangan tanah hurug berdalih pengolahan lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, dikelola oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi yang beralamatkan di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. 

Meski CV Lillahi Samawati Wal Ardhi sendiri merupakan perusahaan yang katanya terdaftar di Kementrian Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomer Induk Berusaha (NIB) 1011210037733 dan kode KBLI 01611 serta berkegiatan dijasa pengolahan lahan, namun dapat dipastikan jika aktivitasnya di Dusun Kentong tersebut ilegal.

Untuk itu sejumlah kalangan penggiat informasi di wilayah setempat berharap jangan sampai Aparat Penegak Peraturan Daerah dan Hukum di Bojonegoro mengalami lemah syahwat ketika mengadapi para pelaku bisnis ilegal dibidang perusakan alam.(Team/Red)

Share :

Populer Minggu Ini