BOJONEGORO|| Penarealita.com – Penyaluran dana hibah APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 kepada Yayasan Darul Qur’an, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara bantuan yang diterima dengan aktivitas pendidikan lembaga tersebut.
Berdasarkan dokumen Lampiran III.1 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 28 Tahun 2025 tertanggal 22 Agustus 2025, yayasan tersebut tercantum sebagai penerima hibah uang dalam program belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Dalam dokumen itu, lembaga tersebut tercatat menerima bantuan sebesar Rp12.690.000 sebanyak dua kali dan Rp17.400.000 sebanyak dua kali.
Selain itu, dalam Rekap Data Hibah APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tertanggal 20 Oktober 2025, nama lembaga yang sama kembali tercatat menerima bantuan melalui Dinas Pendidikan dengan nomenklatur BPPDGS ULA dan WUSTHA Darul Qur’an.
Total bantuan yang tercatat mengalir ke lembaga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga mengenai kondisi operasional dan kegiatan pendidikan yang berjalan.
Sejumlah warga sekitar menyebut jumlah peserta didik di lokasi dinilai minim. Beberapa warga juga mengaku pernah melihat adanya aktivitas santri di luar kegiatan pendidikan formal. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, media ini telah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si., terkait mekanisme penetapan penerima hibah, data peserta didik, proses verifikasi lapangan, serta monitoring penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026), yang bersangkutan memberikan jawaban singkat.
“Gih mas, saya ceknya dulu.”
Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Drs. Nur Sujito, M.M., terkait mekanisme pencairan hibah, kelengkapan administrasi, dan laporan pertanggungjawaban anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Hal serupa juga terjadi pada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Permintaan klarifikasi mengenai kemungkinan audit, pengawasan, serta tindak lanjut atas dugaan tersebut belum mendapat respons.
Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Qur’an berinisial Y juga telah dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait kondisi lembaga dan penggunaan dana hibah. Namun hingga berita ini tayang, belum memberikan jawaban.
Masyarakat berharap instansi terkait melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas lembaga, jumlah peserta didik, penggunaan anggaran, serta mekanisme penyaluran hibah agar dana publik tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi sektor pendidikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Mr)
Editorial: Redaksi