Home Peristiwa

Dihadapan Polisi Pelaku Pembunuh Mantan Pacar Di Jaken Pati Akui Motifnya Sakit Hati

by Pena Realita - 05 Juni 2024, 20:11 WIB

PATI JAWA TENGAH || Penarealita.com - Rasa kecewa atas sebuah sikap dan keputusan kerap membuat sesorang menjadi gelap mata. Sakit hati serta tekanan pisikologis kerap mengguncang emosi tatkala mengetahui fakta yang tak sejalan dengan ekspektasi.

Kalimat diatas mungkin tepat jika disematkan terhadap “U” (21), terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, Jawa Tengah, Pada Selasa, 04 Juni 2024, kemarin.

Dihadapan Polisi, “U” mengaku nekat mengakiri hidup “D” (21) yang merupakan wanita pujaan hatinya sendiri lantaran sakit hati setelah mengetahui hendak ditinggal menikah dengan pria lain.

Dikataan Kapolres, melalui Kompol M. Alfan Armin, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Pati, tersangka merupakan pacar korban sekaligus tetangganya sendiri yanh beralamat di Desa Ronggo, RT 05 RW 01, Kecamatan Jaken.

“Peristiwa tersebut bermula pada Hari Selasa, 4 Juni 2024 sekitar Pkl 08.00 WIB, ketika itu korban mendatangi rumah Tersangka hendak mengambil HP. Lalu korban pun diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut terjadi cekcok diantara keduanya dikarenakan korban hendak menikah dengan pria lain.” jelasnya, rabu, 05 Juni 2024.

Tersangka yang saat itu masih dalam pengaruh miras, lanjut Kasat, kemudian emosinya memuncak dan langsung menganiaya korban secara brutal dengan cara mencekik serta menjerat leher korban menggunakan tali sepatu lalu dibenturkan ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri.

Tak cukup sampai disitu, setelah korban tak sadarkan diri, tersangka kemudian keluar kamar mengambil gunting, pisau dan parang untuk memotong leher korban. Sehingga atas hal itu Korban tewas ditempat.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi Tersangka ini sakit hati dan tidak terima karena Korban bertunangan dengan pria lain.” tandasnya,

Atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, “U” dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling ringan 20 tahun penjara.

Pasal berat itu disangkakan terhadap “U” lantaran pihak Kepolisian menemukan fakta bahwa “U” sudah merencanakan untuk membunuh korban dengan sebelumnya memancing korban untuk datang ke rumahnya.

Reporter : Al

Share :

Populer Minggu Ini