BOJONEGORO || Penarealita.com – Polemik dugaan penggelapan mobil kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga RT 02 RW 01 Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Yudi Hadi Prasetyo (49), memenuhi panggilan Polres Bojonegoro pada Senin (13/4/2026) terkait laporan dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019.
Laporan tersebut dilayangkan oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS Finance) Bojonegoro. Namun, Yudi dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang merugikan dirinya.
“Ini tidak benar. Mobil tidak digelapkan, masih ada dan kami amankan. Justru kami yang dirugikan dengan tudingan seperti ini,” tegas Yudi, Senin (13/4/2026).
Menurut Yudi, tudingan penggelapan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar. Ia mengakui sempat mengalami keterlambatan pembayaran, namun hal itu disebabkan kendala yang tidak bisa dihindari, bukan karena adanya niat untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum.
“Saya tidak pernah lari dari tanggung jawab. Saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan langkah pelaporan yang dinilai terlalu jauh dan terkesan terburu-buru membawa persoalan ke ranah hukum. Menurutnya, sengketa pembiayaan seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kalau ada masalah, seharusnya dibicarakan baik-baik. Bukan langsung menuduh penggelapan. Itu sangat merugikan nama baik saya,” tambahnya.
Tak hanya membantah, Yudi bahkan menyatakan siap mengambil langkah hukum balik terhadap pihak pelapor atas tudingan yang dianggap tidak berdasar.
“Kami berencana akan membuat laporan balik atas tudingan yang tidak berdasar tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Bojonegoro masih melakukan penyelidikan dengan memanggil kedua belah pihak guna mengumpulkan keterangan. Aparat kepolisian akan mendalami apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau hanya sebatas sengketa perdata dalam hubungan pembiayaan.
Hingga berita ini dikabarkan pihak pelapor belum terkonfirmasi.Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen serta transparansi dalam praktik perusahaan pembiayaan.( Mbh Muri )