Home Daerah

DPUBMPR Bojonegoro Klarifikasi Kendala Komunikasi, Tegaskan Tetap Terbuka terhadap Konfirmasi Insan Pers

by Pena Realita - 31 Juli 2026, 20:55 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) Kabupaten Bojonegoro memberikan klarifikasi menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan sulitnya akses komunikasi dengan Kepala DPUBMPR, Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen dinas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan insan pers.

Kepala DPUBMPR Bojonegoro menjelaskan bahwa nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan sudah tidak aktif karena kendala teknis, sehingga tidak dapat digunakan sebagai sarana komunikasi. Ia menegaskan kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penolakan ataupun upaya menghindari konfirmasi dari wartawan.

"Kami tidak pernah berniat menutup diri terhadap media. Apabila terdapat kendala komunikasi melalui nomor yang lama, rekan-rekan media dipersilakan datang langsung ke kantor. Karena kami sering melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan, apabila tidak bertemu dengan saya, nanti bisa ditemui oleh staf yang ada di kantor. Kami tetap terbuka terhadap konfirmasi dan siap memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Chusaifi Ivan Rachmanto, Jum'at, 31 Juli 2026.

Ia menerangkan, sebagai kepala dinas teknis, sebagian besar waktu kerjanya digunakan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum melaksanakan monitoring, pengawasan, dan peninjauan langsung terhadap proyek-proyek pembangunan jalan maupun jembatan di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, standar mutu, serta target waktu yang telah ditetapkan.

Selain itu, DPUBMPR juga menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kebutuhan informasi maupun konfirmasi, masyarakat dan insan pers dipersilakan menyampaikan permohonan melalui sekretariat dinas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Kami menghargai peran pers sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kritik dan masukan akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan informasi ke depan dapat berjalan lebih baik," tambahnya.

DPUBMPR berharap hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers terus terjalin dengan baik sehingga informasi mengenai pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro dapat disampaikan secara akurat, berimbang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Melalui klarifikasi ini, DPUBMPR juga berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjaga prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.( Red )

Editorial : Redaksi 

Share :

Populer Minggu Ini