TUBAN || Penarealita.com – Belum genap dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Dalam waktu singkat, jajaran Polresta Tuban berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang selama ini meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan pemberatan, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, hingga peredaran narkotika.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tuban pada Jumat (17/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, masing-masing berinisial HZB (22), AWS (31), yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali. Lima di antaranya terjadi di Kabupaten Tuban, yakni di Toserba Sunan Drajat Tunah, Watsons Citimall, Guardian Citimall, Samudra Supermarket, dan Toserba Sunan Drajat Gesikharjo.
Meskipun total kerugian dari lima lokasi di Tuban diperkirakan mencapai Rp4,18 juta, polisi menilai aksi para pelaku dilakukan secara berulang dan terorganisasi sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah menjalankan aksi pencurian yang kelima. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga telah beraksi sebanyak sembilan kali," ujar AKP Bobby.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial WRN.
Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Kasus tersebut kini diproses berdasarkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan menangkap enam orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,85 gram sabu, 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban. Kami akan terus memburu para pelaku demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika," tegas AKP Harjo.
Seluruh tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai lima hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah awal yang menunjukkan komitmen kuat Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sejak hari-hari pertama masa jabatannya.( Mbh Muri )
Editorial : Redaksi