Home Pemerintah

Dugaan Ijazah Oknum Guru PPPK Bermasalah, BKPP Bojonegoro Ketika Diwawancarai Pewarta Irit Bicara

by Pena Realita - 13 April 2026, 23:23 WIB

BOJONEGORO|| Penarealita.com – Dugaan penggunaan ijazah yang keabsahannya dipertanyakan oleh salah satu oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bojonegoro kian memantik sorotan tajam publik. Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan individu, tetapi telah menyeret kredibilitas sistem verifikasi administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur. Namun, pernyataan tersebut dinilai masih normatif dan belum menjawab tuntutan publik yang menginginkan kejelasan dan ketegasan.

Sementara itu, Daniar ketika diwawancarai awak media Penarealita.com di kantornya, Senin (13/4/2026), Daniar mengakui bahwa proses masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Ia juga membenarkan telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Kami sudah menindaklanjuti, saat ini masih dalam proses. dan dalam waktu dekat akan ada perkembangan,” ujarnya.

Namun, ketika didesak terkait hasil konkret dari klarifikasi tersebut, pihak BKPP memilih irit bicara. Sikap ini memunculkan kesan tertutup dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penanganan kasus tersebut.

Di tengah minimnya keterbukaan, fakta krusial justru datang dari hasil verifikasi akademik. Universitas Darul ‘Ulum Jombang melalui surat resmi bernomor 288/B/Undar/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 menyatakan bahwa nama Eka Selvia Desy Lestari tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) maupun arsip internal kampus.

Lebih tegas, pihak kampus memastikan bahwa nama tersebut juga tidak ditemukan dalam Buku Induk Fakultas Teknik maupun data penerimaan mahasiswa baru pada periode terkait. Dengan demikian, riwayat akademik yang bersangkutan secara institusional tidak dapat diverifikasi.

“Setelah dilakukan pengecekan pada PDDIKTI dan Buku Induk Fakultas Teknik, nama yang dimaksud tidak terdapat dalam laporan kami,” demikian pernyataan resmi pihak kampus.

Temuan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi BKPP Bojonegoro. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran serius yang mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.

Publik kini mempertanyakan bagaimana dokumen sepenting ijazah bisa lolos tanpa verifikasi ketat. Apakah terdapat celah dalam sistem, atau lemahnya pengawasan internal?

Alasan klasik seperti transisi pejabat atau lamanya proses tidak lagi relevan. Dalam kondisi demikian, justru pengawasan seharusnya diperketat, bukan dilonggarkan.

Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan kepegawaian, BKPP dituntut tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga transparan dan akuntabel. Sikap enggan memberikan penjelasan justru memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Bojonegoro. Masyarakat menunggu langkah nyata—bukan sekadar pernyataan normatif—untuk memastikan bahwa setiap ASN benar-benar memenuhi syarat secara sah dan profesional.

Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin tergerus.( Mbah Muri )




Editorial: Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini