TUBAN || Penarealita.com – Polemik dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana senilai Rp 100 juta yang dikabarkan telah diterima Gapoktan setempat sejak tahun 2017 itu kembali dipertanyakan warga.
Berdasarkan informasi yang berkembang, masyarakat merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait arah penggunaan dana bantuan tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan dan mendesak adanya klarifikasi dari pihak terkait, terutama Dinas Pertanian Kabupaten Tuban sebagai instansi pembina program PUAP.
Menindaklanjuti polemik tersebut, wartawan Penarealita.com, mewakili beberapa media, resmi melayangkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tuban. Konfirmasi tersebut disampaikan untuk menjaga keberimbangan informasi sekaligus menghadirkan pemberitaan yang akurat bagi publik.
Dalam surat konfirmasi tersebut, pihak media menanyakan tiga hal pokok, yakni:
1. Mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana PUAP di Desa Cengkong, termasuk siapa saja pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana teknis penyalurannya sejak pertama kali diterima.
2. Data pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan Dinas Pertanian terkait penggunaan dana PUAP sejak tahun 2017 hingga saat ini.
3. Langkah yang akan atau telah ditempuh oleh dinas apabila ditemukan kejanggalan, ketidaksesuaian, atau dugaan penyalahgunaan dana PUAP oleh pihak pengelola di tingkat desa maupun Gapoktan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tuban.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan memberikan kejelasan agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan.
Selain itu, publik juga menantikan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PUAP agar tujuan program tersebut benar-benar dirasakan oleh para petani.
Editorial : Redaksi