BOJONEGORO || Penarealita.com – Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) yang bersumber dari uang pajak rakyat Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata tidak dibatalkan.
Hanya saja menurut dokumen yang dihimpun, telah terjadi pengurangan anggaran terhadap program yang bersifat peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut.
Bahkan pengurangan anggaran itu tak sedikit jumlahnya. Dari perencanaan semula, estimasi anggaran program BKKD Tahun 2024 yang ditetapkan senilai setengah Triliun Rupiah lebih, kini menjadi tinggal 71 milyar sekian, lalu sisanya kembali ke dalam bankker bertajuk kas Negara.
Lantas apa maksud dan tujuan Pemkab Bojonegoro mempreteli program yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat secara langsung itu ?
Secara penafsiran akal sehat, banyak kalangan publik menilai, pengurangan Anggaran BKKD tahun 2024 itu diduga tak luput dari peran para elit birokrat sebagai bentuk strategi politik jelang pemilihan orang nomer satu di Kabupaten terkaya nomer 2 se Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tidak karena politik lantas karena apa ? Soalnya anggaran yang dicukur itu sektor peningkatan infrastruktur yang menelan biaya hingga milyaran rupiah, seperti pembangunan jembatan dan jalan aspal maupun beton.” Ucap pengamat kebijakan dan transparansi publik, Koh Aksin. Senin, 14 Oktober 2024.
Ironisnya, menyambungkan atas steatment dari Koh Aksin, Kepala Dinas yang membidangi tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, ketika ditanya ihwal urgensi atau alasan dasar terkait perubahan SK BKKD tahun 2024, justru memberikan jawaban tak nyambung dan seolah-oleh bukan bagian dari stakeholder teknis penyaluran bantuan tersebut.
“DPMD menangani BKK Bumdes, Baldes (balai Desa), Kantor Desa, RT, dan Bulan Bakti Gotong Royong.” Tulis Mahmudin, Kepala Dinas PMD Bojonegoro kepada media ini, Senin 14 Oktober 2024.
Tak cukup sampai disitu, lucunya lagi justru menurut Mitroatin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, sekaligus bagian dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengemukakan, keputusan Pemkab Bojonegoro melakukan perubahan penyerapan BKKD tahun 2024 tidak berkaitan dengan Politik, hanya saja atas pertimbangan Aparat Penegak Hukum.
“Kalau berkaitan dengan politik menurut saya tidak ada, alasan yang disampaikan eksekutif (Pemkab) waktu itu kan waktu pengerjaan sudah mepet, dan atas pertimbangan dari pihak APH, lha tentu ini kita akan minta klarifikasi ke eksekutif.” Terangnya,
Lebih lanjut, ketika disinggung apakah sebelumnya pihak Banggar DPRD tidak pernah diajak koordinasi oleh Pemerintah Daerah terkait dengan rencana pemangkasan anggaran BKKD ?, Mitroatin menambahkan, akan bertanya terlebih dahulu dengan Komisi yang membidangi.
“Nanti tak komunikasi dengan Komisi yang membidangi.” Tutupnya.
Dengan adanya jawaban yang terkesan tabu alias semu dari para pejabat publik itu, tim redaksi pemberitaan ini masih berupaya melakukan penelusuran mengenai alasan yang mendasar ihwal pemangkasan BKKD tersebut.(*)
( Team/Red)