BOJONEGORO || Penarealita.com — Aktivitas Galian tanah urug di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro setelah adanya informasi mengenai kegiatan usaha yang disebut belum melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung ke lokasi pada Sabtu (8/8/2026).
"Tadi siang Satpol saya suruh hadir di lokasi," ujar Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons Pemkab Bojonegoro terhadap aktivitas galian tanah urug yang menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan.
Dalam perkembangan berikutnya, Pemkab Bojonegoro menyatakan akan melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi dan pihak terkait. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada Selasa.
Menurut keterangan Wakil Bupati, pertemuan tersebut akan melibatkan Tim Pemkab Bojonegoro yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, DLH, DPUBMPR dan Dinas Pertanian, bersama DPRD, Forkopimcam, Pemerintah Desa serta pihak CV pengelola.
"Disepakati hari Selasa akan ada pertemuan antara Tim Pemkab (Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, DLH, PU BM, Dinas Pertanian), DPRD, Forkopimcam, pihak desa dan CV pengelola untuk memperoleh kesepakatan bersama yang nantinya akan kami laporkan," jelas Nurul.
Selain itu, Wakil Bupati Bojonegoro juga menegaskan bahwa aktivitas kegiatan tersebut akan dihentikan sementara mulai Minggu (9/8/2026) hingga diperoleh hasil kesepakatan dalam pertemuan lintas instansi tersebut.
"Dan mulai besok sampai hasil kesepakatan kegiatan dihentikan," tegasnya.
Pemkab Diminta Tidak Berhenti pada Penghentian Sementara
Penghentian sementara tersebut menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, Pemkab Bojonegoro juga dituntut memastikan bahwa kegiatan galian tanah urug benar-benar memenuhi seluruh ketentuan sebelum kembali beroperasi.
Pasalnya, apabila suatu kegiatan usaha memang belum memenuhi dokumen dan persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka pemerintah daerah harus memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap keberadaan dokumen perizinan. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki, termasuk lokasi kegiatan, penggunaan lahan, dampak lingkungan, akses jalan, serta aspek teknis lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pertemuan lintas instansi pada Selasa mendatang diharapkan tidak sekadar menghasilkan kesepakatan administratif, tetapi memberikan kepastian hukum dan keputusan yang tegas mengenai boleh atau tidaknya kegiatan tersebut dilanjutkan.
Masyarakat kini menunggu hasil pertemuan lintas instansi tersebut. Pemkab Bojonegoro diharapkan tidak hanya melakukan penghentian sementara, tetapi juga memberikan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, kegiatan tentu dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran atau persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sikap tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat tetap berjalan tanpa pengawasan.
Dengan adanya keterlibatan sejumlah OPD, DPRD, Forkopimcam, pemerintah desa dan pihak pengelola, publik berharap pertemuan Selasa mendatang menghasilkan keputusan yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar kesepakatan sementara.( Red )