KOTABARU | Penarealita.com - Buntut larangan penangkapan kepiting di wilayah perairan Pantai, Kecamatan Kumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, mengakibatkan konflik antara nelayang Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya meletus.
Lantaran khawatir dampak persolan tersebut melebar, kedua pihak yang berseteru langsung dimediasi oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kalimantan Selatan.
Mesti poses mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Tanah Bumbu itu berlangsung alot, namun pada akhirnya kedua belah pihak nelayan yang bersuteru sepakat terjadinya perdamaian.
Proses perdamaian tersebut dihadiri oleh organisasi Hinpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kalsel, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan turut disaksikan Satpol Airut Kotabaru serta Tanah Bumbu,Penyidik KKP (Kementran Kelautan Perikanan), Camat Klumpang Selatan, Kabag Hukum Tanah Bumbu, Kesbangpol Provinasi Kalsel, serta kedua belah pihak nalayang yang berselisih.
Dikatakan Ahmad Rusnadi, Nelayan Desa Pantai Kotabaru, dalam mediasi tersebut setidaknya ada sebelas poin yang diajukan nelayan Kotabaru dan disetujui oleh nelayan Tanah Bumbu.
“Jadi hasil yang disepakati dan sudah ditandatangani kami tetap melarang. Dan alhamdulillah disepakati karena itu untuk keberlanjutan nelayan kami.” Ucapnya, Rabu, 06 Maret 2024.
Sementara menanggapi hal tersebut, Harun, Nelayan Rantau Panjang Hilir Tanah Bumbu mengaku hasil kesepakan tersebut terkait dengan jumlah atat tangkap yang dulu 50 menjadi 25.
“Sukur alhamdulillah bisa ikuti aturan kerjasama disana, jadi peraturanya sudah sesuai dan kita ikut.” tandasnya
Perselisihan nelayan dari dua Kabupaten di Kalimantan Selatan yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu bermula adanya larangan menangkap kepiting bakau di perairan Pantai Klumpang Selatan, Kotabaru, dan juga buntut sengketa wilayah yang terjadi antara kedua belah pihak.
Reporter : Masduki
Editorial : Redaksi