Home Daerah

GMBI “Gedor” DPRD Bojonegoro, Desak Transparansi Pembelian Lahan Rp6,45 Miliar di Belakang RS Onkologi

by Pena Realita - 18 Februari 2026, 19:53 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com – Suasana audiensi di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/02/2025), memanas. LSM GMBI Wilter Jawa Timur bersama Distrik Bojonegoro datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi “menggedor” ruang kebijakan anggaran yang dinilai minim transparansi.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi C, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., didampingi jajaran Komisi A dan C. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, perwakilan Inspektorat, dan BPKAD. Dari pihak GMBI, Ketua Wilter Jatim Sugeng, S.P., bersama Ketua Distrik Bojonegoro Heru Anggoro tampil dengan sikap tegas, membawa data dan dokumen pembahasan anggaran.

Sorotan utama mengarah pada penganggaran pembelian lahan senilai Rp6,45 miliar di belakang RS Onkologi Bojonegoro yang tercantum dalam APBD 2023 dan kembali muncul di APBD 2024.

Sugeng secara terbuka mempertanyakan peran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menantang forum untuk menunjukkan keputusan tertulis yang secara eksplisit menyetujui atau menolak rencana pembelian lahan tersebut.

“Apakah ada dokumen resmi persetujuan? Tanah itu milik siapa? Berapa luasnya? Harga per meter persegi berapa? Siapa appraisal-nya? Dasar penilaiannya apa?” tegas Sugeng di hadapan pimpinan sidang.

Menurut GMBI, transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Dengan nilai miliaran rupiah, potensi mark up tidak bisa diabaikan. Anggaran publik, kata mereka, tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.

Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, SKM, M.Kes., menjelaskan bahwa pembelian lahan telah melalui mekanisme penganggaran sesuai prosedur. Ia menyebut lahan tersebut terdiri dari tiga sertifikat atas nama Yamin Tenggono dengan total luas 6.767 meter persegi, dan nilai pembelian sebesar Rp6,450 miliar.

Namun penjelasan itu belum meredam kritik. Pertanyaan soal appraisal independen dan kewajaran harga pasar tetap menggantung.

Perwakilan Inspektorat Bojonegoro, Hamdan, menyatakan pihaknya hanya melakukan review pada aspek bangunan, bukan pada proses pembelian lahan. Pernyataan ini justru menambah tanda tanya besar: siapa yang memastikan kewajaran transaksi tanah tersebut?

Di satu sisi, pengembangan fasilitas kesehatan, khususnya layanan onkologi, memang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Bojonegoro. Namun di sisi lain, setiap rupiah APBD adalah amanat publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan terukur.

Audiensi tersebut menjadi panggung konfrontasi argumentatif antara kontrol sosial dan pemegang otoritas anggaran. DPRD kini berada di titik krusial: mendorong audit menyeluruh dan membuka dokumen pendukung kepada publik, atau membiarkan polemik berkembang dalam ruang spekulasi.

GMBI menegaskan, pengawalan tidak akan berhenti pada forum hearing. Mereka menuntut keterbukaan total, bukan klarifikasi setengah hati.(Red )

Share :

Populer Minggu Ini