NGANJUK || Penarealita.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk mendatangi Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, Selasa, untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) mengenai dugaan kebocoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sektor pertambangan tahun 2024.
Kedatangan jajaran GMBI tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XII/2025 yang telah dilayangkan kepada aparat penegak hukum sejak 18 Desember 2025.
Sejumlah pengurus dan anggota GMBI tampak hadir di lingkungan Polres Nganjuk sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan yang telah disampaikan. Mereka menilai dugaan kebocoran pajak dari sektor pertambangan perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, mengatakan bahwa pihaknya datang untuk memastikan laporan masyarakat yang telah diajukan tidak berhenti di meja administrasi, melainkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami hadir untuk meminta klarifikasi dan memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan benar-benar mendapatkan perhatian serta tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024 ini perlu diungkap secara terang demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah," tegas Sugito.
Menurutnya, substansi laporan yang disampaikan GMBI berkaitan dengan dugaan kebocoran penerimaan Pajak MBLB yang bersumber dari aktivitas pertambangan dan pekerjaan pengurukan yang berlangsung sepanjang tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Sementara itu, Ketua Wilter Jawa Timur LSM GMBI, Sugeng S.P., menegaskan bahwa dirinya secara langsung menginstruksikan jajaran GMBI Distrik Nganjuk untuk mendatangi Unit III Tipikor Polres Nganjuk guna mengawal perkembangan laporan tersebut.
"Saya menginstruksikan Ketua GMBI Distrik Nganjuk untuk mendatangi Polres Nganjuk, khususnya Unit III Tipikor, guna meminta kejelasan dan mengawal Pengaduan Masyarakat yang telah kami layangkan," ujar Sugeng.
Sugeng menilai, sejak laporan masuk pada Desember 2025 hingga kini yang telah berjalan hampir enam bulan, belum terlihat perkembangan yang signifikan. Karena itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mempercepat proses penanganan laporan secara profesional dan objektif.
"Kami berharap ada gerakan cepat dari Unit III Tipikor Polres Nganjuk agar Pengaduan Masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa GMBI tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Sebagai lembaga sosial kontrol, pihaknya hanya ingin memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh perhatian yang serius.
"Kami tidak perlu mengajari aparat dalam menjalankan tahapan penyelidikan. Namun kami yakin, apabila laporan ini ditindaklanjuti secara konsisten, aparat penegak hukum tidak akan kesulitan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," tambahnya.
Menurut Sugeng, sejumlah pihak yang perlu dimintai keterangan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, pelaku usaha pertambangan, perusahaan pelaksana pekerjaan pengurukan, hingga pihak-pihak yang memiliki data lokasi kegiatan pengurukan selama tahun 2024.
"Mulai dari Bapenda Kabupaten Nganjuk, para pengusaha tambang, perusahaan pelaksana pekerjaan pengurukan, hingga data titik lokasi kegiatan pengurukan pada tahun 2024 perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh. Dari sana akan terlihat fakta yang sebenarnya dan memberikan jawaban atas dugaan yang berkembang di masyarakat," tandasnya.
GMBI menegaskan bahwa langkah pengawalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.( Red )