Home Peristiwa

Gugatan Kuasa Hukum H. Samudi Hari Ini Disidangkan

by Pena Realita - 04 Januari 2024, 18:06 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com - Sidang gugatan kuasa hukum H. Samudi yang juga sebagai Kades Talok, kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini kamis 04 Januari 2024 diruang sidang Cakra mulai disidangkan. Sidang gugatan yang ditujukan kepada 4 instansi salah satunya dinas inspektorat, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua IDA ZULFAMAZIDAH dibantu oleh Hakim Anggota AINUN ARIFIN dan Hakim anggota SONNY EKO ANDRIANTO serta dibantu oleh Panitera pengganti FRIDAININGTYAS
PALUPI,S.H.

Sidang gugatan yang dimulai dari pukul 13.00 wib Sampai selesai kali ini dengan 2 (dua) agenda yakni gugatan untuk Nomor 65 dan 66, sementara untuk gugatan bernomor 66 yang ditujukan kepada saudara M. Alvin Budi Prasetyo, Camat Kalitidu, bendahara desa saudara Marjono, Sekda Bojonegoro, Bupati Bojonegoro tampak tidak hadir sehingga tuntutan gugatan ditunda untuk 1 (satu) Minggu berikutnya yakni tanggal 11 Januari 2024.

Berlanjut untuk gugatan kedua dengan nomor gugatan 65 yang ditujukan kepada Inspektorat dengan saudara yang berinisial BD, saudara TG dan saudara AR kali ini tampak hadir, yang mana saudara saudara tergugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya dari pihak pemerintah daerah secara resmi.

Olehnya dalam hal gugatan saudara H. Samudi melalui kuasa hukumnya, yang mulia Hakim Ketua ibu, IDA ZULFAMAZIDAH. Telah mengambil keputusan terkait gugatan ini, yang mana tentu perlu adanya sebuah mediasi pada nantinya, hal ini sesuai dengan Perma nomor 1 Tahun 2016 tentang aturan mediasi

sehingga waktu dan perjalanan mediasi pun saat ini dilaksanakan serta tidak perlu diwakili dan bilamana nanti belum ada kesepakatan bersama maka akan dilanjutkan berikutnya dan untuk tempo perjalanan mediasi hingga satu bulan kalender sampai dua bulan kalender tergantung hasil dari mediasi itu sendiri.

Disisi lain, H. Samudi selaku kades Talok saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan banyak komentar karena semua sudah dikuasakan oleh Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI). (*)

Reporter: tim/Red
Editorial: Redaksi

Share :

Populer Minggu Ini