BOJONEGORO || Penarealita.com– Pegiat desa yang juga pengurus DPD Golkar Bojonegoro, Haryono, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik. Ia menegaskan, putusan tersebut harus dibaca utuh dan tidak dipelintir demi membela kepentingan individu tertentu.
“Putusan MK itu jelas, melarang advokat yang menduduki jabatan pimpinan organisasi advokat merangkap pimpinan parpol. Jangan diplintir untuk seolah-olah boleh asal mau. Ini soal kepatuhan pada konstitusi dan etika profesi,” tegas Haryono, Rabu (13/8/2025).
Pernyataan Haryono ini merujuk pada sorotan publik terhadap Mansur, Ketua PERADI Bojonegoro yang juga menduduki posisi pimpinan di DPD Golkar Bojonegoro. Menurutnya, dualisme peran tersebut berpotensi menabrak integritas profesi advokat yang seharusnya independen.
“Advokat itu punya kode etik. Kalau sudah terjun sebagai pimpinan parpol, otomatis ada benturan kepentingan. Jangan sampai hukum dijadikan alat tawar-menawar politik,” ujarnya.
Haryono juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk pengurus partai, tidak menutup mata terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menilai, mengabaikan putusan tersebut hanya akan merusak citra partai dan kepercayaan publik.
“Kalau kita mau partai besar ini dihormati, ya taati hukum. Jangan malah mencari celah atau memelintir putusan demi mempertahankan kursi. Kursi itu bisa hilang, tapi reputasi kalau rusak, susah diperbaiki,” tutupnya.( Mur )