BOJONEGORO || Penarealita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperkuat komitmen mewujudkan Bojonegoro bebas pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026, Dinas Kesehatan bersinergi dengan Dinas Sosial telah membebaskan 15 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan dan kini mulai mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi yang lebih layak.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan bahwa program tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa. Menurutnya, seluruh ODGJ yang masih dipasung akan mendapatkan pendampingan pengobatan agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Di Oktober dalam rangka HJB ke-349, Pemkab Bojonegoro punya program bahwa seluruh ODGJ yang dipasung akan kita dampingi pengobatannya," ujar Nurul Azizah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga kesehatan, masyarakat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang turut mendukung upaya Bojonegoro bebas pasung.
Dalam pelaksanaannya, Wabup Nurul Azizah turun langsung ke lapangan, mulai dari proses penjemputan hingga memantau ODGJ yang dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah di Desa Prambatan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Penanganan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan para penyintas mendapatkan perawatan, rehabilitasi, dan pendampingan sesuai kebutuhan. Pemkab Bojonegoro juga tengah menyiapkan penguatan fasilitas medis daerah di wilayah Kalitidu pada 2027, dengan layanan kesehatan jiwa sebagai salah satu keunggulannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan, terdapat 26 ODGJ yang sebelumnya mengalami pemasungan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasien, kesiapan keluarga, serta ketersediaan fasilitas rehabilitasi.
"Mereka adalah bagian dari keluarga besar warga Bojonegoro yang berhak atas kehidupan yang layak, sehat, dan bahagia. Penanganan yang kita beri berfokus pada pengobatan dan pendampingan, agar mereka tetap dapat menikmati kebebasan dengan aman tanpa membahayakan diri maupun lingkungan," tegas Ninik.
Proses pembebasan pertama dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026), dengan membebaskan delapan warga yang kemudian dirujuk ke Yayasan Manfaat Barokah untuk menjalani rehabilitasi. Selanjutnya, pada Selasa (27/10/2026), sebanyak tujuh warga lainnya juga dibebaskan. Dengan demikian, total 15 dari 26 ODGJ yang tercatat sebelumnya dipasung telah memulai proses rehabilitasi dan pendampingan. Sementara itu, tujuh warga lainnya masih dalam proses penanganan lanjutan agar dapat memperoleh layanan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Untuk mempercepat penanganan warga yang masih membutuhkan bantuan, Pemkab Bojonegoro menerapkan pendekatan lintas sektor dengan melibatkan sejumlah OPD. Setiap OPD yang diterjunkan berperan sebagai bapak asuh bagi satu ODGJ, dengan pendampingan yang mencakup proses evakuasi, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pembiayaan.
"Hari ini kami lakukan verifikasi lagi dan penyesuaian fasilitas agar seluruh saudara kita yang membutuhkan dapat tertampung dan tertangani dengan baik," tambah Ninik.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, tenaga kesehatan, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat, Pemkab Bojonegoro berharap upaya bebas pasung tidak berhenti pada pembebasan semata, tetapi berlanjut pada pemulihan kesehatan jiwa dan peningkatan kualitas hidup para penyintas. Program ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ODGJ memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengobatan, perlindungan, serta kehidupan yang bermartabat tanpa pemasungan.( Mbah Muri)
Editorial : Redaksi