PRINGSEWU, Lampung || Penarealita.com – Seorang ibu bernama Rosidah (54), warga Bandar Lampung, mendatangi Markas Polda Lampung untuk mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Lampung Helfi Assegaf. Pengaduan tersebut berisi dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E.F. yang disebut bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan Rosidah, ia meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi putrinya, Louren Anggun Gayatri, yang menurut pengaduan menjadi korban tindakan terduga pelaku.
Menurut Rosidah, hubungan antara putrinya dan terduga pelaku bermula saat korban masih berusia 16 tahun. Terduga disebut mendekati korban hingga akhirnya mengajak korban menjalani pernikahan siri, meskipun menurut pengaduan yang bersangkutan masih memiliki istri yang sah.
Rosidah juga menjelaskan, pernikahan siri tersebut dilaksanakan pada 24 November 2023 di sebuah hotel di Bandar Lampung dengan dihadiri kedua keluarga, dua orang saksi, serta dipimpin oleh seorang pembantu pelaksana nikah. Dalam pernikahan itu, korban menerima mahar berupa emas seberat 20 gram.
Namun, menurut Rosidah, tidak lama setelah pernikahan berlangsung, terduga pelaku meminta meminjam emas mahar tersebut dengan alasan untuk membiayai pendidikan anaknya. Hingga kini, menurut pengaduan, emas tersebut belum dikembalikan meskipun telah berulang kali diminta.
Selain itu, Rosidah juga mengungkapkan bahwa putrinya sempat hamil dari hubungan tersebut. Akan tetapi, kehamilan itu berakhir dengan keguguran setelah korban mengalami kecelakaan terjatuh di kamar mandi dan menjalani perawatan di rumah sakit. Rekam medis, menurutnya, telah disertakan sebagai salah satu bukti pendukung dalam pengaduan yang diajukan ke Polda Lampung.
Persoalan semakin memanas ketika korban berupaya meminta kembali emas mahar yang dipinjam. Menurut Rosidah, berbagai upaya komunikasi kepada keluarga maupun istri terduga pelaku tidak membuahkan hasil. Bahkan, ia mengaku terkejut karena putrinya justru dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pemerasan.
"Saya datang ke Polda Lampung untuk meminta keadilan bagi anak saya. Kami berharap Bapak Kapolda memberikan perhatian terhadap pengaduan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Anak saya merasa menjadi korban dan kami ingin mendapatkan kepastian hukum," tegas Rosidah.
Sementara itu, kuasa hukum Rosidah, Diah Pratiwi, S.H., mengatakan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan dalam Pengaduan Masyarakat yang diajukan ke Polda Lampung.
"Kami meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Kami percaya Polda Lampung akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap," ujar Diah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi tempat terduga ASN tersebut bertugas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.( Red )