BOJONEGORO || Penarealita.com– Isu dugaan praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 54-621-24, yang berada di jalur raya Baureno–Bojonegoro, tepatnya di Desa Sraturejo, akhirnya terbantahkan. Informasi yang sebelumnya mencuat dan menuding adanya permufakatan jahat antara pihak SPBU dan oknum pengusaha diduga kuat tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan penelusuran sejumlah informasi yang berhasil dihimpun pewarta, tidak ditemukan indikasi praktik penyimpangan seperti yang ramai diberitakan.
Proses pelayanan pembelian BBM di SPBU tersebut diketahui tetap mengikuti aturan resmi, termasuk penggunaan barcode sebagai sistem verifikasi bagi konsumen solar subsidi.
Ari, selaku Mandor SPBU 54-621-24, juga dengan tegas membantah tudingan yang beredar. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa seluruh pelayanan dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Apa yang ditulis itu tidak benar, kita melayani pembelian sesuai barcode, Mas,” tegas Ari, 25 November 2025
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menerima serta menyebarkan berita di ruang publik.( Red)