Home Daerah

Jalur Arteri Porong Sidoarjo Diduga Jadi Sarang Bisnis BBM Ilegal, LSM GMBI Bereaksi Keras

by Pena Realita - 10 Mei 2023, 11:57 WIB

Salah satu truk tangki Pertamina yang masuk ke lapak

SIDOARJO, Penarealita.com - Hilir mudik mobil tangki muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) di area sisi jalan tol arteri Sidoarjo - Pasuruan, tepatnya di kawasan lahan parkir bekas pemukiman warga korban Lapindo Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, jadi perhatian khusus tim investigasi LSM GMBI.

Bukan tanpa alasan, tetapi berdasarkan pantauan mereka terdapat beberapa aktifitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan praktek pencurian BBM.

Berdasarkan pantauan tim investigasi LSM GMBI Jawa Timur, pada Jumat (14/04/2023) terlihat 3 armada tangki Pertamina yang keluar masuk, selanjutnya pada Kamis (04/05/2023) sore terdapat juga 3 armada melakukan hal yang sama, yakni masuk ke lahan parkir bagian belakang menuju lapak yang dipenuhi drum-drum didalamnya.

"Perihal temuan tersebut, Tim Investigasi  menggali Informasi lebih jauh dari warga sekitar dan disimpulkan bahwa lokasi tersebut adalah lapak untuk tempat kencingan (mencuri) BBM," ujar salah satu anggota LSM GMBI Jatim kepada awak media, Rabu (10/05/2023).

Terkait praktek dan modus operasinya adalah mobil tangki Pertamina pengangkut BBM tersebut masuk ke lokasi lapak, selanjutnya volume muatan BBM itu diduga diturunkan lalu ditampung dalam drum-drum, dan selanjutnya diperjualbelikan kembali kepada pihak-pihak lain secara Ilegal.

Dari hasil konfirmasi Tim Investigasi LSM GMBI Jatim dengan penjaga gudang, dikatakan bahwa lapak tersebut adalah milik seseorang bernama Wawan, dan saat itu yang bersangkutan sedang tidak berada ditempat. "Mas Wawan lagi ke Semarang, jika lagi sepi tidak ada disini,” ucap si penjaga.

Di tempat berbeda, salah satu warga mengatakan, bahwa setiap malam sampai pagi hari terlihat armada tangki Pertamina  keluar masuk di lokasi tersebut. Selain itu, disampaikan jika dilapak juga memperjualbelikan BBM jenis Pertalite harga Rp 9.000 per liter dan juga solar Rp 6.500 per liternya.

"Namun hal itu dilakukan secara terselubung dan hanya melayani langganan saja, kadang juga dikirim keluar lokasi memakai armada mobil Pick'up berwarna putih," ungkapnya.

Sementara itu, terkait temuan tersebut Ketua LSM GMBI WILTER Jawa timur Sugeng bereaksi keras, sebagai lembaga sosial kontrol pihaknya akan serius untuk  menyikapi, agar jangan sampai ada pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

"Melalui surat resmi, kami mengirimkan klarifikasi sekaligus somasi kepada Sdr Wawan yang diduga selaku pemilik lapak kencingan BBM tersebut," tegas Sugeng.

Segala hal mengenai pelanggaran pidana penyalahgunakan baik pengangkutan, penjualan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
    
"Dan jika benar terjadi praktek pelanggaran terkait hal tersebut, kami akan segera koordinaiskan dengan pihak aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara ini kegiatan tersebut masih kami  pantau terus," tutupnya. Bersambung.. (**)

Reporter : Tim/Red

Share :

Populer Minggu Ini