Home Hukum

KADES TINGKIS DITAHAN! Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Sewa Lahan PT SBI Masuk Babak Krusial

by Pena Realita - 26 Februari 2026, 15:32 WIB

Gambar Ilustrasi

TUBAN || Penarealita.com – Proses hukum terhadap Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Agus Susanto, resmi memasuki tahap krusial. Ia ditahan pada Kamis (26/2/2026) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana sewa lahan milik PT SBI (Solusi Bangun Indonesia) Kamis, 26 Febuari 2026.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan kepala desa serta pengelolaan dana yang berkaitan dengan perusahaan besar berskala nasional. Warga Desa Tingkis mengaku kecewa dan geram atas dugaan perbuatan yang dinilai mencederai amanah rakyat.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026. Agenda tersebut dipandang sebagai momentum pembuktian secara terbuka di hadapan hukum.
Kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan bukan akhir dari proses hukum.

“Penahanan bukan akhir. Persidangan nanti adalah ruang pembuktian. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan terjadi penipuan dan penggelapan dalam jabatan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak ada alasan pemaaf terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, jabatan kepala desa adalah mandat publik, bukan tameng kekebalan hukum.

Senada, Imam Santoso, S.H., M.H., menyatakan perkara ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik.

“Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat. Jika terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan secara maksimal dan proporsional. Penyalahgunaan jabatan tidak boleh ditoleransi,” ujarnya.

Tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat, serta menjalankan proses secara transparan dan profesional.

Perhatian masyarakat kini tertuju pada jalannya persidangan dan putusan majelis hakim. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun menegaskan bahwa jika terdakwa terbukti bersalah, vonis harus dijatuhkan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Vonis bukan sekadar angka. Vonis adalah pesan moral negara kepada rakyatnya,” tegas Khoirun Nasihin.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menanti pembuktian di pengadilan — apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.( Red )

Share :

Populer Minggu Ini