TUBAN|| Penarealita.com – Kementerian Agama melalui sistem EMIS GTK mengeluarkan pembaruan penting terkait akses layanan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pembaruan tersebut berdampak langsung pada proses pengajuan tunjangan insentif guru madrasah, termasuk di Kabupaten Tuban.
Dalam pembaruan terbaru, PTK yang belum melakukan aktivasi akun tidak dapat mengakses menu Peta Situs di EMIS GTK. Akibatnya, pengajuan tunjangan insentif juga belum dapat diproses.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum, menginstruksikan seluruh kepala madrasah di wilayahnya agar segera mengimbau para guru memastikan akun masing-masing telah aktif. Menurutnya, proses pengajuan insentif bersifat berantai dan saling berkaitan dengan status aktivasi lembaga.
“PTK wajib melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Namun aktivasi hanya bisa dilakukan jika akun lembaga sudah terverifikasi dan status aktivasi madrasah telah disetujui,” ujar Umi Kulsum, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, apabila madrasah belum aktif, maka PTK tidak dapat melakukan aktivasi akun. Sebaliknya, jika akun PTK belum aktif, menu pengajuan insentif tidak akan muncul di sistem.
Karena itu, para kepala madrasah diminta segera berkoordinasi dengan seksi pendidikan Madrasah dan juga operator masing-masing untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pihak madrasah juga diminta memastikan proses aktivasi lembaga telah disetujui agar tahap berikutnya dapat segera dilakukan.
“Semua proses ini saling berkaitan. Kalau satu belum selesai, maka yang lain juga akan terhambat. Jadi kami minta semua pihak segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya pembaruan ini, guru madrasah di Kabupaten Tuban diharapkan tidak terlambat mengajukan tunjangan insentif yang menjadi hak mereka.(Muri )
Editorial: Redaksi