Home Daerah

Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Pelaksanaan PAW Pilkades Segera Dilakukan

by Pena Realita - 22 Mei 2025, 18:27 WIB

BOJONEGORO || Penarealita.com - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro pada 21 Mei 2025 untuk membahas pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum pasti.

Dalam pertemuan tersebut, DPMD menyatakan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tahun ini masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan.

Namun, pendapat berbeda datang dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro yang menyatakan bahwa PAW Pilkades bisa dilaksanakan tanpa menunggu LO dari Kejaksaan karena telah ada peraturan yang jelas, yaitu PP No. 11 Tahun 2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A, Lasmiran, mengungkapkan kekhawatiran tentang pelaksanaan PAW Pilkades yang masih belum jelas. Ia mempertanyakan kinerja DPMD jika harus menunggu LO selama beberapa waktu tanpa ada kejelasan.

"Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMD?" tegasnya.

Diketahui Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Mustakim merekomendasikan tiga hal yang harus dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan PAW Pilkades, yaitu:

1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan pelaksanaan PAW Pilkades di Bojonegoro bisa segera terlaksana dengan baik.

( Iryanto )

Share :

Populer Minggu Ini