BOJONEGORO || Penarealita.com – Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merespons cepat pemberitahuan dari Yayasan Plato Surabaya terkait perkembangan rehabilitasi salah satu pasien penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil evaluasi tim rehabilitasi, pasien bernama Rudianto dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memasuki fase rawat jalan setelah menyelesaikan tahapan rehabilitasi intensif.
Pemberitahuan tersebut diterima LAN Bojonegoro melalui surat elektronik (email) dan aplikasi WhatsApp dari pihak Yayasan Plato Surabaya. Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa hasil Case Conference menyimpulkan pasien telah menunjukkan perkembangan yang baik sehingga dapat melanjutkan rehabilitasi pada fase rawat jalan.
Dalam surat tersebut tertulis:
"Berdasarkan hasil Case Conference berkaitan dengan capaian progres rehabilitasi dan hasil penguatan pencegahan kekambuhan serta seluruh proses treatment yang telah dilakukan, klien atas nama Rudianto disetujui untuk perpindahan fase ke rawat jalan. Silakan melakukan penjemputan pada Kamis, 23 Juli pukul 13.00 WIB. Mohon komitmen keluarga untuk mendukung proses rawat jalan hingga selesai."
Menindaklanjuti pemberitahuan tersebut, Ketua LAN Kabupaten Bojonegoro, Kusprianto, S.T., langsung berangkat ke Surabaya untuk menjemput pasien.
"Pagi ini saya jemput Mas Rudi pulang. Saya berangkat ke Surabaya untuk menjemput Mas Rudi," ujar Kusprianto melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2026).
Menurut Kusprianto, perpindahan pasien ke fase rawat jalan menunjukkan adanya perkembangan positif dari proses rehabilitasi yang telah dijalani.
"Pemberitahuan dari Yayasan Plato Surabaya ini mempertegas bahwa pasien telah menunjukkan progres rehabilitasi yang baik sehingga dapat melanjutkan pemulihan melalui program rawat jalan sesuai rekomendasi tim rehabilitasi," katanya.
Ia menjelaskan, pendampingan terhadap Rudianto merupakan bagian dari fasilitasi rehabilitasi mandiri yang dilakukan LAN Bojonegoro atas permintaan pasien yang ingin menjalani proses pemulihan dari penyalahgunaan narkotika.
Kusprianto menegaskan, pengguna narkotika yang merupakan korban penyalahgunaan memiliki hak untuk memperoleh layanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"LAN Bojonegoro siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat yang ingin menjalani rehabilitasi hingga seluruh proses pemulihan dinyatakan selesai oleh lembaga rehabilitasi yang berwenang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Yayasan Plato Surabaya telah menangani ratusan pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dengan berbagai tingkat ketergantungan.
Sementara itu, LAN Bojonegoro saat ini masih melengkapi proses administrasi dan legalitas yang berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.( Red )