KEDIRI || Penarealita.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menerima kunjungan tim kuasa hukum salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (4/11/2025). Kunjungan tersebut berlangsung di ruang registrasi Lapas Kelas IIA Kediri dalam suasana tertib dan kondusif.
Pihak Lapas Kediri menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan terhadap pemenuhan hak-hak hukum warga binaan, termasuk dalam hal pendampingan dan bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 9 huruf (l), yang menyatakan bahwa narapidana berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, kuasa hukum, pendamping, maupun masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri melalui petugas pelayanan menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik, sesuai dengan standar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
“Kami mendukung penuh setiap proses hukum yang dijalani warga binaan agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Dedy Luqman Hakim, S.H., selaku Kuasa Hukum dari salah satu warga binaan sekaligus Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan pihak Lapas.
“Kami sangat mengapresiasi pelayanan di Lapas Kelas IIA Kediri. Proses kunjungan berjalan dengan cepat dan profesional. Hal ini memudahkan kami dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien kami yang saat ini menjalani proses hukum,” ungkap Dedy.
Ia menambahkan, pelayanan terbuka dan transparan seperti ini merupakan wujud nyata dukungan Lapas terhadap akses keadilan bagi warga binaan.
“Dengan adanya fasilitas ini, klien kami dapat memperoleh haknya secara layak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah Lapas Kelas IIA Kediri ini menjadi bentuk nyata pelaksanaan prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, di mana setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum selama menjalani masa pidana.( Muri )