Home Daerah

LSM GMBI Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum pada Pendirian PT MK Beton Precast Indonesia di Tuban

by Pena Realita - 23 September 2025, 17:54 WIB

TUBAN|| Penarealita.com - Dewan Pimpinan Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga social control dengan melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait pendirian PT MK Beton Precast Indonesia, sebuah perusahaan pencetak beton pracetak (U-Ditch, Cover U-Ditch, Box Culvert, Road Barrier Beton, Mini Pile, L-Shape, dan Buis Beton) di kawasan Jalan Lingkar Pertamina, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Dalam menjalankan fungsi monitoring, LSM GMBI menegaskan bahwa setiap langkahnya berlandaskan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan demi kepentingan bangsa dan negara, di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Ketua Wilter Jatim, Sugeng SP., menyampaikan bahwa pergerakan organisasi berlandaskan regulasi hukum, antara lain:
1. UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, khususnya Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Keputusan Presiden RI Tahun 2000 Pasal 74, yang memberi kewenangan LSM untuk melakukan monitoring dan evaluasi proyek tertentu.
6. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
7. Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, yang mengatur klasifikasi jalan berdasarkan kemampuan daya dukung dan penggunaan jalan, sebagai turunan dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang PUPR.

Berdasarkan hasil kajian investigasi, GMBI Jatim mendapati indikasi dugaan bahwa lokasi berdirinya PT MK Beton Precast Indonesia berada di atas lahan pertanian produktif berkelanjutan serta berada di zona irigasi sungai. Hal ini menimbulkan dugaan adanya alih fungsi lahan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan lahan pertanian, tata ruang wilayah, serta peraturan lingkungan hidup.

Jika benar terbukti, dugaan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam:
1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang pengalihan fungsi tanpa izin dan dasar hukum yang sah.

2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan larangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban AMDAL/UKL-UPL pada kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Ketua Wilter Jatim, Sugeng SP., menegaskan pihaknya akan menyikapi dugaan pelanggaran hukum tersebut dengan langkah hukum yang terukur.
"Kami berpegang teguh pada prinsip good governance dan clean governance. Jika benar terjadi pelanggaran tata ruang maupun perizinan, maka kami akan mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sugeng.

LSM GMBI Jatim juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan infrastruktur dan investasi di daerah, agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta hak petani atas lahan produktif.
Terkait dugaan adanya pelanggaran hukum tersebut , LSM GMBI Wilter Jatim sudah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada perusahaan PT. MK Beton Precast Indonesia di Tuban, namun sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum juga membalas surat klarifikasi tersebut (bersambung…)

Share :

Populer Minggu Ini