Home Daerah

LSM GMBI Jatim Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi, Tekankan Komitmen Monitoring

by Pena Realita - 20 September 2025, 00:07 WIB

TUBAN || Penarealita.com  - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur menyoroti dugaan penyimpangan distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi di seluruh Jawa Timur. 

Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng, SP, menegaskan komitmen lembaga ini untuk melakukan monitoring sosial kontrol guna memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada petani.

Menurut Sugeng, subsidi pupuk bertujuan menurunkan biaya produksi, meningkatkan produktivitas pertanian, menjamin ketersediaan pupuk, serta menjaga keberlanjutan usaha tani dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, penyimpangan distribusi dan penjualan pupuk subsidi dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

"Kami akan turun langsung mengawal agar tidak ada oknum yang bermain-main dengan kebijakan pro-rakyat ini," tegas Sugeng pada Jumat (19/9/2025).

Diketahui LSM GMBI mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagai berikut:

1. Urea : Rp2.250/kg

2. NPK Phonska: Rp2.300/kg

3. NPK Kakao: Rp3.300/kg

4. Pupuk Organik : Rp800/kg

Pelanggaran terhadap ketentuan HET dapat dijerat dengan regulasi hukum, termasuk:

1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi 

 3. Perppu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.

4.Perpres No. 15 Tahun 2011 jo. Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.

5. Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, LSM GMBI Wilter Jatim akan melakukan monitoring masif di seluruh wilayah Jawa Timur. Langkah awal dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada distributor dan agen kios pupuk, agar tidak terjerat permasalahan hukum. Poin-poin penting yang dihimbau GMBI antara lain:

1. Tidak menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

2. Tidak mengalihkan distribusi pupuk subsidi di luar jalur resmi.

3. Tidak menjual kepada pihak yang tidak berhak (non-petani)

4. Tidak melakukan repackaging pupuk subsidi menjadi kemasan non-subsidi

5. Mengurus perizinan formal bagi kios yang belum memiliki legalitas resmi.

Selain itu, Sugeng menegaskan bahwa edukasi ini bertujuan mencegah terjadinya praktik pelanggaran yang dapat merugikan petani sekaligus menjerat pelaku ke ranah hukum. 

"Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan negara. Kami tidak ingin ada mafia pupuk yang mempermainkan kebutuhan petani. Jika langkah persuasif ini tidak diindahkan, kami siap melaporkan temuan di lapangan kepada aparat penegak hukum," pungkas Sugeng.(Red )

Share :

Populer Minggu Ini