NGANJUK || Penarealita.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Jawa Timur, bersama Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk beserta jajaran, mengadakan audiensi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pace, yang berlokasi di Desa Lirang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Rombongan LSM GMBI diterima langsung oleh Wakil Kepala (Waka) KPH Kediri, Bambang R., serta Didik, Kepala Seksi Perencanaan KPH Kediri. Dalam pertemuan ini, Ketua Wilter Jatim LSM GMBI, Sugeng SP., mengapresiasi langkah proaktif KPH Kediri dalam menerima audiensi guna membahas aspek legalitas operasional dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah KPH Kediri, yakni PT. AKSHA dan PT. TMKI.
“Kami dari LSM GMBI sebagai lembaga sosial kontrol ingin memastikan bahwa kedua perusahaan tambang ini telah memenuhi seluruh persyaratan legal formal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan menindaklanjutinya hingga ke pihak berwenang,” tegas Sugeng SP.
Dalam audiensi tersebut, LSM GMBI mengajukan beberapa pertanyaan dan klarifikasi, di antaranya:
Perizinan Usaha Pertambangan
Apakah PT. TMKI dan PT. AKSHA telah memenuhi seluruh mekanisme dan tahapan perizinan yang diperlukan untuk memperoleh status legal formal sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan?
Tanggung Jawab sebagai Penerima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Apakah kedua perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Jumlah Tambang dengan Status Pinjam Pakai Kawasan Hutan di KPH Kediri
Berapa banyak perusahaan yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di bawah pengelolaan KPH Kediri?
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala (Waka) KPH Kediri, Bambang R., menyampaikan bahwa secara legalitas, kedua perusahaan tersebut telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian Kehutanan sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan.
Namun, KPH Kediri menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi sesuai dengan batasan tugas yang ditetapkan, mengingat bahwa proses perizinan melibatkan berbagai tahapan di tingkat Dinas Kehutanan, Pemerintah Provinsi, hingga Kementerian.
Selain itu, KPH Kediri juga menyampaikan keterbukaan terkait tanggung jawab dan kewajiban perusahaan yang telah memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan.
Dari hasil audiensi, Sugeng SP. mengungkapkan bahwa salah satu dari dua perusahaan tersebut masih memiliki permasalahan yang cukup krusial dan perlu segera diselesaikan.
Oleh karena itu, LSM GMBI akan mendorong agar perusahaan yang bersangkutan segera berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya sebagai penerima izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kami tidak ingin kawasan hutan yang dikelola Perhutani hanya dieksploitasi untuk kepentingan bisnis semata, sementara kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat masih menyisakan persoalan yang belum terselesaikan,”
langkah kami selanjutnya akan mendatangi Dinas Kehutanan Jawa Timur, Dinas ESDM, Gubernur bahkan ke kementerian LHK untuk lebih menggali lagi terkait hal apa saja kwajiban mereka yang belum di laksanakan sebagai pemegang Persetujuan kawasan hutan.
(Bersambung).
(GN).