TUBAN || Penarealita.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur menyoroti keberadaan dan proses verifikasi PT Defani Energi Indonesia, yang tercatat sebagai pemenang sejumlah paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Sorotan Tersebut muncul setelah LSM GMBI melakukan penelusuran terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam data tender, yakni Jl. Raya Jemursari No. 76, Blok C-38, Lantai 3, Kecamatan Wonocolo, Kelurahan Jemur Wonosari, Kota Surabaya.
Menurut LSM GMBI, hasil pengecekan lapangan belum memberikan kepastian mengenai keberadaan kantor operasional perusahaan di alamat tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan: bagaimana proses verifikasi penyedia dilakukan sebelum perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender?
Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng, S.P., meminta pihak terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sepele.
“Kami tidak mengatakan PT Defani Energi Indonesia bersalah. Tetapi ketika alamat yang tercantum dalam dokumen tender kami cek di lapangan dan belum berhasil dikonfirmasi sebagai kantor perusahaan, tentu ini harus dijelaskan,” tegas Sugeng.
Ia mempertanyakan siapa yang melakukan verifikasi dan dokumen apa yang menjadi dasar.
“Apakah alamat tersebut sudah diverifikasi secara langsung? Siapa yang melakukan verifikasi dan apa dasar pemeriksaannya? Jangan sampai verifikasi hanya kuat di atas kertas, sementara ketika dicek di lapangan justru muncul pertanyaan,” ujar Sugeng, 08 Oktober 2026.
LSM GMBI telah melayangkan Surat Nomor 277b./KLARIFIKASI-TENDER/DPW-JATIM/LSM-GMBI/IX/2026, dengan lampiran data tender LPSE. Karena alamat kantor belum berhasil dikonfirmasi, surat tersebut kemudian disampaikan ke lokasi proyek Pembangunan RTH Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Diketahui Surat tersebut sudah diterima oleh pihak RTH Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban berinisial AN, yang menyampaikan akan meneruskannya kepada Direktur PT Defani Energi Indonesia. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut LSM GMBI, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
LSM GMBI juga telah meminta klarifikasi kepada Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPR Kabupaten Tuban mengenai paket pekerjaan serta mekanisme pengadaannya. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh LSM GMBI, PT Defani Energi Indonesia tercatat sebagai pemenang antara lain:
1. Pembangunan RTH 4 Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, kode tender 10142871000, pagu sekitar Rp29,335 miliar dan HPS sekitar Rp24,999 miliar.
2. Pembangunan RTH 3 Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kode tender 10142875000, HPS sekitar Rp24,9 miliar.
3. Penataan Kawasan Taman Rajekwesi, Bojonegoro, kode tender 10140897000, pagu Rp22,520 miliar, HPS Rp19,943 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp18,881 miliar.
Dengan nilai pekerjaan yang cukup besar, LSM GMBI menilai proses verifikasi penyedia harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang negara. Penyedia harus jelas, dokumen harus benar, alamat harus dapat diverifikasi, dan proses penetapan pemenang harus transparan,” kata Sugeng.
Selain itu,Ia menegaskan bahwa, LSM GMBI tidak ingin menghakimi perusahaan, tetapi meminta fakta diperiksa secara terbuka.
“Kami meminta verifikasi, bukan menghakimi. Kalau semuanya benar, tentu kami hormati. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dibiarkan. Periksa sesuai aturan dan siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab,” tegasnya.( Red )
Sumber : LSM GMBI WILTER JATIM
Editorial : Redaksi