TUBAN || Penarealita.com – Dengan adanya metode perijinan berbasis Online Single Submission (OSS), Pemerintah Kabupaten Tuban, Jatim, nampak disepelekan oleh para oknum mafia birokrat yang biasa bermain anggaran negara untuk ajang bisnis.
Hal itu terlihat jelas dengan adanya proyek pembangunan menara tower telekomunikasi di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, yang disinyalir kuat belum kantongi izin dari pihak stakeholder terkait.
Menyoal persoalan tersebut, sudah selayaknya Pemerintah Daerah segera mengambil langkah prefentif untuk melakukan penertiban supaya mawarmah atau kehormatan konstitusi di Bumi Ronggolawe, Tuban, dihargai oleh pihak penyedia barang dan jasa (kontraktor), dalam hal ini pengusaha yang melakukan aktifitas pendiriaan tower telekomunikasi di Desa Sumurgung.
Lantaran dilokasi pendirian menara telekomunikasi tersebut tidak ditemukan adanya informasi kegiatan, kemudian awak media ini mencoba menggali keterangan para pekerja dan warga sekitar.
Dan ternyata, menurut keterangan pekerja dan warga sekitar, pembangunan menara telekomunikasi tersebut dikerjakan oleh PT. AMPS di lahan milik Kepala Desa Sumurgung.
“Kami hanya pekerja, tidak tahu soal detailnya hanya tahu ini punya PT. AMPS, tapi disitu ada pak lurah, coba tanya aja.” ucap pekerja, dikutip dari media pemberitaan mata-elang.com .
Lebih lanjut, Ahmad Roziqin, Kepala Desa Sumurgung membenarkan kalau lokasi pembangunan menara telekomunikasi itu berada dilahannya.
“Iya tanahnya emak bapak.” Ucap Kades Sumurgung Melalui Pesan id Whatsapp.
Bahkan dengan jelas Kades Sumurgung juga mengatakan terkait perizinan masih dalam proses.
"Katannya proses, nanti datanya kurang apa biar dilengkapi Sama pihak Vendor.” tandasnya,
Sementara itu, hingga berita ini dikabarkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tuban, selaku penegak peraturan daerah belum mengambil tindakan terkait adanya informasi tersebut.(Team/Red)