Home Daerah

Media Buka Ruang Klarifikasi, Data Proyek Jalan Makam Desa Mori Bojonegoro Belum Disampaikan

by Pena Realita - 09 Februari 2026, 17:26 WIB

Gambar Ilustrasi

BOJONEGORO | Penarealita.com – Polemik proyek rehabilitasi jalan menuju makam di RT 8/RW 2 Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, terus bergulir. Setelah diberitakan adanya dugaan penggunaan paving bekas dan pengurangan volume pekerjaan, Kepala Desa Mori justru tidak memberikan penjelasan substansial terkait data proyek tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Pemberitaan ini bermula dari aduan warga Desa Mori yang diterima awak media. Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menilai kualitas pekerjaan jalan makam tidak sesuai harapan dan mempertanyakan material paving yang digunakan, yang diduga merupakan paving bekas, serta volume pekerjaan yang dianggap tidak sesuai perencanaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kepala Desa Mori mempertanyakan dasar pemberitaan dan menyebut berita yang ditulis media “tidak benar”.

Namun demikian, ketika diminta menjelaskan secara rinci apakah paving yang digunakan merupakan material baru atau bekas, serta terkait volume pekerjaan, Kades Mori tidak memberikan jawaban data teknis, dan hanya meminta media datang langsung ke Balai Desa dengan alasan informasi tersebut berkaitan dengan data.

Sikap tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, mengingat media telah memberikan ruang klarifikasi secara terbuka. Bahkan, saat ditanya kapan waktu yang bisa digunakan untuk klarifikasi resmi di Balai Desa, Kepala Desa Mori menjawab singkat, “Monggo terserah njenengan”, tanpa kepastian waktu.

Padahal, sesuai prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa, kepala desa sebagai penanggung jawab anggaran seharusnya mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik, terutama ketika muncul aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi berbasis data dari Pemerintah Desa Mori terkait:

• Spesifikasi teknis paving yang digunakan
   Sumber dan kondisi material paving,

• Volume pekerjaan dan kesesuaiannya dengan RAB,

• Total anggaran proyek rehabilitasi jalan makam.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan aduan warga dan telah menggunakan diksi “diduga” sebagai bentuk kehati-hatian jurnalistik. Apabila Pemerintah Desa Mori merasa dirugikan atau memiliki data yang membantah aduan tersebut, media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers.(Red)

Share :

Populer Minggu Ini