TUBAN || Penarealita.com – Aksi konvoi sepeda motor kembali meresahkan warga. Kali ini, peristiwa tidak mengenakkan terjadi di pertigaan Gang Dolar, Dusun Purboyomayangsekar, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (30/11/2025) sekira pukul 00.45 WIB. Satu unit sepeda motor milik warga dirusak secara brutal oleh sekelompok massa yang diduga berjumlah puluhan orang.
Korban diketahui bernama Dzaki Adani Saputra, warga Dusun Ngrembit, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Tuban. Saat kejadian, korban tengah nongkrong bersama dua rekannya yaitu Agung Dwi Grisinda dan Davit Tri Abda Ibrahim, serta beberapa teman lainnya di selatan gapura Gang Dolar.
Tiba-tiba, rombongan konvoi sekitar 50 sepeda motor dengan perkiraan 100 orang melaju dari arah timur menuju barat. Banyak di antara mereka menggunakan penutup wajah (cadar), sambil membunyikan gas motor keras-keras (bleyer-bleyer) dan mengumpat.
Tanpa alasan jelas, massa tersebut berhenti di lokasi lalu melempari korban dan teman-temannya dengan batu. Menyadari adanya serangan, korban bersama saksi membalas lemparan. Hal ini memicu kemarahan para pelaku hingga melakukan pengejaran.
Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam gang. Namun nahas, sepeda motor Honda Beat nomor polisi S-6605-IQ warna merah putih miliknya tertinggal di pintu masuk gang. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pengrusakan secara bersama-sama hingga motor korban mengalami kerusakan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materi ditaksir Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rengel.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, delapan orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial:
1. AF – Desa Brengkok, Kec. Brondong, Lamongan
2. MS – Desa Sedayu Lawas, Brondong, Lamongan
3. ZJA – Desa Ngrejeng, Grabagan, Tuban
4. ATP – Desa Sumurjalak, Plumpang, Tuban
5. ME – Desa Brengkok, Brondong, Lamongan
6. AET – Desa Dahor, Grabagan, Tuban
7. GJM – Desa Glondonggede, Tambakboyo, Tuban
8. FAI – Desa Ngimbang, Palang, Tuban
Para terduga pelaku kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Polisi masih terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.( Red )