Home Hukum

Nekat Edarkan Sabu Di Kotabaru, Pelaku Digulung Satreskoba Polres Kotabaru

by Pena Realita - 16 Maret 2024, 13:21 WIB

KOTABARU | Penarealita.com - Pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil dibekuk tim satuan reserse narkoba Polres Kotabaru.

Pengungkapkan perkara perusak mental dan moral generasi anak bangsa tersebut, dilakukan Polisi pada, Jumat, 15 maret 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di sebuah rumah yang berada di jalan Perumnas Rampa Baru, Rt.016 Rw.000 Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Dikatakan Kapolres Kotabaru, melalui AKP Pebe Supriadi, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, setelah mendapat informasi dari masyarakat ihwal adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kotabaru, tim langsung bergerak cepat dengan memburu pelaku.

“Setelah diselidiki, pelaku berinisial AB (43) beserta 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram atau berat bersih 1,18 gram, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.” Terangnya,

Lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran hukum, lanjutnya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Reporter : Masduki
Editorial  : Ari Wibowo

Share :

Populer Minggu Ini