Home Hukum

Nekat Edarkan Sabu Di Kotabaru, Pria Bernasip Naas Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

by Pena Realita - 06 Juni 2024, 22:03 WIB

KOTABARU || Penarealita.com - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah kuno tersebut nampaknya tepat jika disematkan kepada terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini.

Bagaimana tidak, seolah tak pernah belajar dari peristiwa pengukapan perkara Narkotika yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, terduga pelaku pengedar sabu berinisial RD (39) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Klumpang Barat, Kotabaru itu, justru malah nekat jajakan doping haramnya tersebut di wilayah Hukum Polres Kotabaru.

Alhasil aksi RD tersebut tak berlangsung lama, lantaran terendus Aparat Penegak Hukum Polres Kotabaru. Dan pada Selasa, 04 juni 2024 sekitar pukul 19.25 Wita, RD berhasil dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas juga menemukan 8 (delapan) paket yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Kotabaru, pada rilis yang disampaikan kepada awak media. Kamis, 06 Juni 2024.

8 (delapan) Paket Narkotika Jenis Sabu itu, lanjut Kapolres, memiliki berat kotor 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram dan berat bersih 2,49 (dua koma empat sembilan) gram.

“Selain ditemukan barang bukti 8 patek sabu, petugas juga mengamankan Satu Buah Handphone Merk Oppo Warna Biru yang diduga digunakan untuk transaksi, Satu Buah Timbangan Digital, Satu Pack Plastik Klip Kosong dan Satu Buah Wadah Pupur Warna Merah Muda.” tandasnya.

Lantaran telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman, RD harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan jeratan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.(*) 

Reporter : Masduki

Share :

Populer Minggu Ini