KOTABARU || Penarealita.com - Jajaran Aparat Penegak Hukum Polsek Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus terduga pelaku penjual obat jenis Carnophen atau Zenith yang biasa disalah gunakan untuk sarana bledos alias ngefly olah kaum remaja berekonomi menengah kebawah.
Dituturkan Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, satu terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulau Laut Timur dalam giat Oprasi Anti Narkotika tahun 2024 ialah, HDS (40) Desa Dirgahayu, Jalan Veteran KM 1, Gang Mawar RT. 001, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota langsung bergerak cepat dengan melakukan pengembangan penyelidikan di sebuah ruko atau kios minuman yang berada di jalan Veteran, KM 1, RT. 001 Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utar, lokasi yang biasa dijadikan transaksi oleh terduga pelaku.” ujarnya, Minggu, 26 Mei 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 330 (tiga ratus tiga puluh) butir obat diduga jenis Carnophen atau Zenith yang disimpan dibawah meja tempat terduga pelaku berjualan minuman, beserta uang hasil dari penjualan sebesar Rp. 1.700.000,.
“saat ditanya yang bersangkutan mengakui obat jenis Carnophen atau zenith yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin.” pungkasnya
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Timur untuk proses lebih lanjut.
Lantaran sembrono menjual obat yang dapat dibeli dengan petunjuk medis atau resep dokter secara sembarangan, terduga pelaku HDS dianggap telah melanggar pasal Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
( Tim / Red )